BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah Pasca Sengketa Pilkada 2024

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 21:03 WIB
MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah Pasca Sengketa Pilkada 2024
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah terkait sengketa atau perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini diambil setelah MK memutuskan 20 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025) yang dibacakan oleh majelis hakim MK.

Dari 20 perkara yang diputuskan, 11 di antaranya disetujui untuk dilaksanakan PSU, sementara satu perkara mengharuskan rekapitulasi suara ulang, dan satu lagi memerintahkan perbaikan penulisan keputusan oleh KPU. Sisa perkara lainnya ditolak atau tidak diterima oleh MK.

Berdasarkan putusan MK, berikut adalah daftar 11 daerah yang akan menggelar PSU:

Kabupaten Pasaman

Kabupaten Mahakam Ulu

Kabupaten Boven Digoel

Kabupaten Barito Utara

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Magetan

Kabupaten Buru

Provinsi Papua

Kota Banjarbaru

Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Bangka Barat

Selain itu, MK juga memutuskan untuk menggelar rekapitulasi suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait Pilkada Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, terdapat beberapa perkara yang permohonannya ditolak oleh MK, yaitu di Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mandailing Natal. Ada juga perkara yang tidak diterima, seperti di Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 lainnya, yang dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming di kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. Masyarakat juga dapat mengakses salinan putusan melalui laman resmi MK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari proses persidangan.

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru