Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp 486.383.829.417 atau sekitar Rp 486 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Anggaran ini diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di sejumlah daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2025), Afif menjelaskan bahwa PSU Pilkada 2024 akan digelar di 24 daerah yang telah diputuskan oleh MK. "Secara total, kebutuhan anggaran untuk PSU di 24 daerah tersebut mencapai Rp 486.383.829.417," ujar Afif.
Dari total 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK, 24 daerah wajib menggelar PSU, sementara dua daerah lainnya tidak perlu karena kasus mereka lebih bersifat administratif. Beberapa daerah tidak membutuhkan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa NPHD. Namun, ada 19 satuan kerja KPU lainnya yang kekurangan anggaran, dengan total kekurangan mencapai Rp 373.718.582.965," jelas Afif.
Selain itu, untuk Kabupaten Jayapura, hanya dibutuhkan biaya untuk perbaikan Surat Keputusan (SK) terkait putusan MK yang bersifat administratif.
Afif menambahkan bahwa kebutuhan tambahan anggaran di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar PSU. Beberapa daerah harus melakukan pemungutan suara ulang di 100 persen TPS, sementara daerah lainnya hanya sebagian TPS.
Untuk mendukung kelancaran PSU, KPU juga telah membentuk badan adhoc yang mencakup PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pembentukan badan adhoc ini dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan evaluasi kinerja.
"Masa kerja PPK, PPS, dan KPPS akan disesuaikan dengan kebutuhan PSU dan tenggat waktu pelaksanaannya berdasarkan putusan MK," tambah Afif.
Afif juga menekankan bahwa jika terdapat petugas yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, KPU kabupaten/kota akan segera mengganti mereka dengan calon anggota yang tersedia dari daftar cadangan.
Dengan persiapan matang ini, KPU berharap PSU Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(bs/n14)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL