BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Wajib Pajak Harus Waspada, Pelaporan SPT Telat Bisa Kena Sanksi Berat!

Raman Krisna - Sabtu, 01 Maret 2025 13:56 WIB
207 view
Wajib Pajak Harus Waspada, Pelaporan SPT Telat Bisa Kena Sanksi Berat!
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat untuk mendukung pembangunan negara.

Salah satu cara untuk memenuhi kewajiban tersebut adalah dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak yang menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak (WP).

Pelaporan SPT yang terlambat dapat berisiko terkena sanksi, baik administratif maupun pidana.

Baca Juga:

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan paling lambat tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya.

Baca Juga:

Di Indonesia, sistem perpajakan yang dianut adalah self-assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Meski demikian, masih banyak WP yang belum melaporkan SPT tepat waktu.

Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi WP yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan.

Sanksi administratif berupa denda sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beberapa sanksi administratif yang dikenakan antara lain:

- Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Denda Rp100.000 untuk SPT Masa Pajak lainnya.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru