BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Mafia Tanah Merajalela, Bamsoet: Pemerintah Harus Ambil Tindakan Komprehensif

Abyadi Siregar - Sabtu, 01 Maret 2025 14:37 WIB
Mafia Tanah Merajalela, Bamsoet: Pemerintah Harus Ambil Tindakan Komprehensif
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa permasalahan tanah di Indonesia telah menjadi isu sistemik yang merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.

Banyak masyarakat terpaksa menggadaikan tanah kepada lembaga pembiayaan karena tekanan ekonomi, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membentuk jaringan mafia tanah.

"Mafia tanah melibatkan berbagai pihak, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, kurator, hingga balai lelang. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak tatanan hukum pertanahan di Indonesia jika tidak segera ditangani secara komprehensif," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Bamsoet menambahkan, pemberantasan mafia tanah memerlukan upaya komprehensif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat.

Pendekatan terintegrasi serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam mencegah praktik mafia tanah dan melindungi masyarakat lemah dari kerugian ekonomi dan sosial.

Reformasi Sistem Pertanahan dan Peningkatan Transparansi

Dalam penjelasannya, Bamsoet menekankan pentingnya reformasi sistem pertanahan serta peningkatan transparansi untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Mafia tanah sering kali beroperasi secara sistematis, memanfaatkan celah dalam sistem administrasi pertanahan.

Modus operandi yang sering digunakan meliputi pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, pendudukan ilegal, hingga jual beli tanah sengketa.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada tahun 2023, telah berhasil menuntaskan 62 kasus mafia tanah dengan menetapkan 159 orang sebagai tersangka.

Namun, Bamsoet menyatakan bahwa jumlah ini belum mencerminkan keseluruhan masalah yang ada, mengingat masih banyak kasus yang belum terungkap.

Pentingnya Kolaborasi Antara Pemangku Kepentingan

Bamsoet mengungkapkan bahwa pemberantasan mafia tanah membutuhkan pendekatan yang holistik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, lembaga pembiayaan, balai lelang, kurator, hingga notaris.

Perbankan dan lembaga pembiayaan, sebagai pemberi kredit dengan jaminan tanah atau properti, harus bekerja sama dengan pihak yang tepat, agar risiko ketidakadilan bagi masyarakat bisa diminimalisir.

"Balai lelang memiliki peran penting dalam menjual agunan dari lembaga pembiayaan. Jika terjadi kolusi antara pihak-pihak ini, maka hasil lelang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan oknum tertentu, sementara masyarakat yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban," ungkap Bamsoet.

Pentingnya Edukasi bagi Masyarakat

Bamsoet juga menekankan pentingnya pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak kepemilikan tanah dan prosedur legal dalam transaksi pertanahan.

Menurutnya, dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat bisa terlindungi dari praktik mafia tanah, dan keadilan sosial serta kesejahteraan dapat tercipta lebih merata.

"Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah dan prosedur legal yang harus ditempuh dalam transaksi pertanahan. Melindungi hak atas tanah dan properti masyarakat adalah langkah penting menuju keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata," tutup Bamsoet.

(dc/a)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru