BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Menko AHY: ASN Diberikan Kebijakan Work From Anywhere Mulai H-7 Lebaran 2025

Justin Nova - Sabtu, 01 Maret 2025 15:05 WIB
189 view
Menko AHY: ASN Diberikan Kebijakan Work From Anywhere Mulai H-7 Lebaran 2025
Ilustrasi WFA
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelaksanaan dan Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Dalam implementasinya, ASN yang menjalani WFA tetap diwajibkan memenuhi kewajiban hari dan jam kerja sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dengan total akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Selain itu, setiap ASN wajib melaporkan hasil kinerja hariannya.

Baca Juga:

Pada bulan Ramadan, jam kerja ASN akan disesuaikan dengan Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yaitu total 32,5 jam kerja dalam seminggu, yang juga tidak termasuk waktu istirahat.

(oz/n14)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Apresiasi Irjen Agus, Rocky Gerung: Gagasan Visioner Turunkan Angka Kecelakaan
Wagub Sumut dan Anggota DPD RI Bahas Penguatan UU Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik, dan ASN
Viral di Medsos! Diduga Lurah Pangkalan Dodek Baru Liburan ke Korea, Kantor Kosong Sejak Mei.
Ratusan Pensiunan ASN Jadi Korban Scamming Jaringan Kamboja, Kerugian Capai Rp 304 Juta
Pengamat: Jangan Cuma Narkoba, ASN Perokok Vape dan Judi Online Juga Harus Dirazia!
Bupati Aceh Timur Potong 40% TPP 724 ASN Aceh Timur Terlibat Pemalsuan Absensi: ‘Jangan Coba-coba Curang!’
komentar
beritaTerbaru