Ikut Voting Logo HUT RI? 300 Warga Berpeluang Dapat Rp8,1 Juta hingga Undangan ke Istana
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
PADANG -Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan sebuah himbauan penting terkait pelaksanaan kegiatan usaha selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Dalam himbauan yang bernomor 100.3.4.25/Kesra-2025 ini, Fadly meminta pemilik usaha rumah makan, restoran, dan usaha serupa untuk mengatur jam operasional mereka mulai pukul 16.00 WIB setiap harinya.
Selain itu, Fadly Amran menekankan agar pemilik usaha yang menyediakan fasilitas musik, baik berupa musik audio maupun live music, untuk menghentikan aktivitas tersebut selama bulan Ramadhan, guna menghormati ibadah puasa umat Muslim.
Ia juga memberikan pembatasan khusus untuk tempat hiburan malam, seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan fasilitas serupa di hotel. Usaha-usaha tersebut dilarang beroperasi sejak H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.
"Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan ini, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," tegas Fadly Amran dalam himbauannya, Sabtu (1/3/2025).
Fadly juga mengingatkan seluruh warga Kota Padang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Ramadhan.
Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan seperti berjualan petasan, membunyikan petasan, kembang api, atau bahkan aksi balap liar dilarang keras.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan pemuda yang bertugas membangunkan masyarakat untuk sahur agar melakukannya dengan cara yang sopan dan santun agar tidak mengganggu orang lain yang sedang beristirahat.
"Bagi warga pemuda yang membangunkan kaum muslimin dan muslimat untuk makan sahur, agar dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan bahasa yang santun, sehingga tidak menggangu orang lain," tambah Fadly.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan di Kota Padang.
(oz/n14)
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan Senin (29/6/2026). Bursa saham domestik melema
EKONOMI
JAKARTA Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selat
NASIONAL
JAKARTA Anggota Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Ir. JP Latumahina, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menye
NASIONAL
JAKARTA Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali menggelar forum akademik The Colors of Commun
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan tiga fasilitas baru di lingkungan Polda Aceh, yakni Klinik P
NASIONAL
BANDA ACEH Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertol
PENDIDIKAN
LABUHANBATU SELATAN Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Labuhanb
PEMERINTAHAN
BATU BARA Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menerima kunjungan Tim Monitoring Desa Percontohan Tertib Adminis
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan K
PEMERINTAHAN