BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Skandal Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan Terhadap Direktur Utama PT Kilang

Adelia Syafitri - Senin, 03 Maret 2025 17:34 WIB
337 view
Skandal Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan Terhadap Direktur Utama PT Kilang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Pada hari Senin, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Taufik Aditiyawarman (TAW), sebagai saksi.

Baca Juga:

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

Selain Taufik Aditiyawarman, sejumlah pejabat lainnya juga diperiksa, termasuk ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, dan AA selaku Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero).

Baca Juga:

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus yang tengah diselidiki.

Penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, terdapat nama-nama lainnya seperti Agus Purwono (AP), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan.

Para tersangka diperiksa sehubungan dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp193,7 triliun pada tahun 2023.

Kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen, di antaranya kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, serta kerugian pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 yang masing-masing diperkirakan mencapai sekitar Rp126 triliun dan Rp21 triliun.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memproses para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
9 Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Nama Tom Lembong dan Enggartiasto Disebut
200 Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Babel Segera Disita Kejaksaan Agung
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
komentar
beritaTerbaru