Proses lelang barang sitaan KPK dimulai dengan koordinasi antara KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Penilaian terhadap aset yang akan dilelang dilakukan untuk menentukan harga dasar lelang yang sesuai dengan nilai pasar aset tersebut.
Selanjutnya, DJKN akan mengumumkan jadwal dan daftar aset yang akan dilelang kepada masyarakat secara terbuka. Pelelangan barang sitaan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membeli aset-aset yang sebelumnya terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya proses lelang ini, diharapkan dapat mengembalikan sebagian kerugian negara akibat korupsi, serta mempercepat proses pemulihan ekonomi negara yang terdampak oleh tindak pidana tersebut.