Propam Polda Aceh Periksa Aiptu ZK, Dalami Penangguhan Terduga Pelaku Khalwat
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti dan memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi. Barang-barang yang disita oleh KPK kemudian dapat dilelang. Lalu, ke mana uang hasil lelang barang sitaan tersebut?
Apa Itu Barang Sitaan KPK?
Barang sitaan KPK adalah benda atau aset yang diambil oleh penyidik KPK untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang akan digunakan dalam proses peradilan dan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Jenis-jenis aset yang dapat disita oleh KPK antara lain benda atau tagihan tersangka atau terdakwa, benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, serta benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
Aliran Dana Hasil Lelang Barang Sitaan KPK
Menurut Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Lelang Barang Hasil Sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, barang hasil sitaan penyidik dapat dijual di muka umum melalui pelelangan, meskipun perkaranya belum diputus inkrah atau masih dalam proses pemidanaan.
Hasil dari lelang barang sitaan ini kemudian masuk ke kas negara.
Uang hasil lelang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan yang mendukung program pemerintah dan penegakan hukum. Beberapa pemanfaatan uang hasil lelang antara lain:
Membiayai program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Membantu membiayai operasional lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk KPK, dalam upaya pemberantasan korupsi.
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melemah 127,5 poin atau 0,
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengusulkan agar anggaran KSP dipisahkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemen
POLITIK
MEDAN Laju inflasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan setelah mencatatkan angka yang jauh di atas target nasional
EKONOMI
BANDA ACEH Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putri daerah asal Aceh di panggung internasional. Fotografer jurnalis asal Banda Aceh
PENDIDIKAN