
Menjelang Pensiun, Guru SD di Inhu Riau Ditangkap karena C4bvli Murid
INDRAGIRI HULU Seorang guru Sekolah Dasar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OSM (59) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),
Hukum dan KriminalJAKARTA -Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa proses blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi RON 92 yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga, merupakan tindakan yang dilakukan oleh segelintir oknum, bukan kebijakan perusahaan.
Burhanuddin menegaskan bahwa perbuatan ini jelas menyalahi aturan yang ada di Pertamina (Persero).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam pertemuan dengan jajaran Direksi Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan, di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
"Benar, ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," ujar Burhanuddin.
Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa proses blending tersebut hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa Pertamina tidak pernah membuat kebijakan yang mengizinkan blending BBM RON 88 menjadi RON 92.
"Perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan di Pertamina," tambah Burhanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Burhanuddin mengungkapkan bahwa hal ini bertujuan agar Pertamina bisa menerapkan tata kelola yang lebih baik dan memperbaiki sistem manajerialnya agar sesuai dengan prinsip good governance.
"Penegakan hukum ini murni untuk mendukung pemerintahan dalam rangka menuju Indonesia 2045 yang lebih baik, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," pungkas Burhanuddin.
(oz/n14)
INDRAGIRI HULU Seorang guru Sekolah Dasar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OSM (59) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian menetapkan BSG, pemilik sekaligus pimpinan Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia di Jalan Jatirejo Mandiri Ikh
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
NasionalBANDUNG Indonesia dan Jerman resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pengembangan jalur migrasi tenaga kerja yang adil, aman, dan eti
EkonomiJAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukanlah lembaga pendidikan bergaya militer, m
PendidikanJAKARTA Seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) dr Rusnawi Faisol, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) peng
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh kembali menerima dukungan dari dunia usaha. Kali ini, giliran XL Smart yang menyera
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berkomitmen mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus
EkonomiDELI SERDANG Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebu
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, berinisial ASW (44), tertang
Hukum dan Kriminal