BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Jaksa Agung Tegaskan Proses Blending BBM RON 88 Menjadi RON 92 Hanya Oknum?

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 13:24 WIB
200 view
Jaksa Agung Tegaskan Proses Blending BBM RON 88 Menjadi RON 92 Hanya Oknum?
Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa proses blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi RON 92 yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga, merupakan tindakan yang dilakukan oleh segelintir oknum, bukan kebijakan perusahaan.

Burhanuddin menegaskan bahwa perbuatan ini jelas menyalahi aturan yang ada di Pertamina (Persero).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam pertemuan dengan jajaran Direksi Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan, di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:

"Benar, ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," ujar Burhanuddin.

Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa proses blending tersebut hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa Pertamina tidak pernah membuat kebijakan yang mengizinkan blending BBM RON 88 menjadi RON 92.

"Perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan di Pertamina," tambah Burhanuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Burhanuddin mengungkapkan bahwa hal ini bertujuan agar Pertamina bisa menerapkan tata kelola yang lebih baik dan memperbaiki sistem manajerialnya agar sesuai dengan prinsip good governance.

"Penegakan hukum ini murni untuk mendukung pemerintahan dalam rangka menuju Indonesia 2045 yang lebih baik, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," pungkas Burhanuddin.

(oz/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
200 Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Babel Segera Disita Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
komentar
beritaTerbaru