BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah , Suami Kedua Meutya Hadfid, dalam Kasus Tom Lembong: FSPI Desak Kejagung Usut Tuntas

Justin Nova - Jumat, 07 Maret 2025 09:40 WIB
441 view
Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah , Suami Kedua Meutya Hadfid, dalam Kasus Tom Lembong: FSPI Desak Kejagung Usut Tuntas
Meutya Hafid Beserta suaminya Noer Fajrieansyah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong semakin menarik perhatian setelah keterlibatan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terungkap dengan sejumlah bukti yang mencurigakan. Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus yang kini tengah menyeret Tom Lembong.

Zulhelmi menilai adanya indikasi kuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pihak dalam PT PPI, termasuk mantan Direktur Sumber Daya Korporat PT PPI, Noer Fajrieansyah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun FSPI, Noer Fajrieansyah diduga memberikan persetujuan pembayaran biaya jasa distribusi gula dan penyediaan data pelanggan senilai Rp1,8 miliar kepada UD Mustika Transindo pada 13 April 2016. Padahal, pada 28 Maret 2016, jabatan Direktur Keuangan PT PPI sudah beralih ke Firmansyah Tanjung Satya, sesuai dengan SK Menteri BUMN Nomor SK-65/MBU/03/2016.

Baca Juga:

"Ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Tindakan tersebut jelas melanggar prosedur dan merugikan negara," ujar Zulhelmi dalam keterangannya , Rabu (5/3).

Baca Juga:

FSPI juga menyoroti dugaan transaksi pembelian gula senilai Rp89 miliar yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Zulhelmi menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat berpotensi merugikan negara dan mencoreng reputasi tata kelola keuangan PT PPI.

"Transaksi yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus segera melakukan penyelidikan mendalam agar kebenaran bisa terungkap," tambahnya.

Zulhelmi menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya di perusahaan BUMN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Kejagung Telah Tetapkan Tersangka dan Periksa Sejumlah Saksi

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Charles Sitorus, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru