
Menuju Lingkungan Lebih Bersih, Pemprov Sumut Targetkan 2026 Bebas Pengelolaan Sampah Terbuka
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus mendorong percepatan
PemerintahanJAKARTA -Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan hak jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa klaim pencairan JHT sedang berjalan dengan kuota 1.000 eks karyawan yang dilayani setiap harinya.
"Kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," ujar Anggoro dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/2025).
Baca Juga:
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar dalam lima program perlindungan, termasuk JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.
Anggoro menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.
Baca Juga:
Layanan klaim ini dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mengaksesnya melalui aplikasi SIAPkerja yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, serta akses pelatihan kerja dan bantuan pencarian pekerjaan yang juga disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah," tambah Anggoro.
Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa ada 10 posko klaim JHT yang didirikan di area pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo.
Pencairan JHT untuk sekitar 8.371 eks karyawan Sritex Sukoharjo diperkirakan akan selesai dalam waktu delapan hingga sepuluh hari, dengan total pembayaran JHT mencapai Rp 125 miliar.
Oni juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala yang berarti dalam proses klaim, karena semua berkas yang diperlukan sudah dikumpulkan sejak awal dan perusahaan turut membantu mempersiapkan kelengkapan administrasi.
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus mendorong percepatan
PemerintahanMEDAN Dugaan persekongkolan dalam proses lelang proyek pembangunan sarana dan prasarana pendukung Lapangan Merdeka tahun anggaran 2025 sen
Hukum dan KriminalBANTEN Rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menu
PemerintahanMANDAILING NATAL Kabar membanggakan datang dari Dusun Pulopadang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Salah satu putra te
SosokJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pencarian terhadap buron kasus dugaan suap, Harun Masiku. Lembaga ant
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Peny
EntertainmentASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan b
Hukum dan KriminalBATU BARA Keberadaan dan keabsahan Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram tengah menjadi sorotan sejumlah orang tua murid. Salah s
PendidikanJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya kembali menyapa publik setelah
PolitikJAKARTA Wacana mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar kembali mencuat di ruang publik. Isu tersebut dilontarka
Politik