Ribuan Warga Tumpah Ruah, Demonstrasi Pembebasan Sandera TNI Curi Perhatian di HUT ke-81 RI Simalungun
SIMALUNGUN Ribuan warga mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Simalungun,
NASIONAL
JAKARTA -Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan hak jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa klaim pencairan JHT sedang berjalan dengan kuota 1.000 eks karyawan yang dilayani setiap harinya.
"Kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," ujar Anggoro dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/2025).
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar dalam lima program perlindungan, termasuk JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.
Anggoro menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.
Layanan klaim ini dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mengaksesnya melalui aplikasi SIAPkerja yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, serta akses pelatihan kerja dan bantuan pencarian pekerjaan yang juga disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah," tambah Anggoro.
Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa ada 10 posko klaim JHT yang didirikan di area pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo.
Pencairan JHT untuk sekitar 8.371 eks karyawan Sritex Sukoharjo diperkirakan akan selesai dalam waktu delapan hingga sepuluh hari, dengan total pembayaran JHT mencapai Rp 125 miliar.
Oni juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala yang berarti dalam proses klaim, karena semua berkas yang diperlukan sudah dikumpulkan sejak awal dan perusahaan turut membantu mempersiapkan kelengkapan administrasi.
Sehingga, proses klaim berjalan lancar dan eks karyawan dapat menerima hak mereka dengan cepat.
(km/n14)
SIMALUNGUN Ribuan warga mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Simalungun,
NASIONAL
JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendapat pagu indikatif sebesar Rp6,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Neg
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai penanganan korban gempa Magnitudo (M) 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah dilakukan secara
NASIONAL
JAKARTA Analis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi menilai pengisian kekosongan ang
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait transaksi judi on
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah kembali mengirim bantuan logistik untuk warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari kelima pascab
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan posisi Presiden Prabowo Subianto yang duduk sejajar dengan Preside
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemb
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mendapat remisi selama dua bulan pada perin
NASIONAL
JAKARTA Danantara Indonesia mencatat donasi masyarakat untuk warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp2,16 miliar. Da
NASIONAL