Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan hak jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa klaim pencairan JHT sedang berjalan dengan kuota 1.000 eks karyawan yang dilayani setiap harinya.
"Kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," ujar Anggoro dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/2025).
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar dalam lima program perlindungan, termasuk JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.
Anggoro menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.
Layanan klaim ini dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mengaksesnya melalui aplikasi SIAPkerja yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, serta akses pelatihan kerja dan bantuan pencarian pekerjaan yang juga disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah," tambah Anggoro.
Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa ada 10 posko klaim JHT yang didirikan di area pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo.
Pencairan JHT untuk sekitar 8.371 eks karyawan Sritex Sukoharjo diperkirakan akan selesai dalam waktu delapan hingga sepuluh hari, dengan total pembayaran JHT mencapai Rp 125 miliar.
Oni juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala yang berarti dalam proses klaim, karena semua berkas yang diperlukan sudah dikumpulkan sejak awal dan perusahaan turut membantu mempersiapkan kelengkapan administrasi.
Sehingga, proses klaim berjalan lancar dan eks karyawan dapat menerima hak mereka dengan cepat.
(km/n14)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menekankan pentingnya internalisasi Kode Etik Jurnalistik bagi
NASIONAL
KONAWE SELATAN Oknum anggota TNI berinisial Sertu Majid Bone alias MB, yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang bocah seko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali melemah pada perdagangan Rabu (20/5/2026) yang bertepatan de
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu, 20 Mei 2026. Pelemahan terjadi di ten
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Rabu, 20 Mei 2026, di tengah meningkatnya kehatihatian pelaku
EKONOMI
JAKARTA Mayoritas harga pangan di tingkat nasional kembali mengalami kenaikan pada Rabu, 20 Mei 2026. Kenaikan tercatat pada sejumlah komo
EKONOMI
JAKARTA Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari jurnalis dan aktivis dilaporkan ditangkap tentara Israel saat mengikuti mi
PERISTIWA
JAKARTA Anggapan bahwa penyedap rasa monosodium glutamat (MSG) atau yang dikenal sebagai micin dapat menyebabkan kebodohan masih banyak di
KESEHATAN
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali melontarkan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak menunjukkan kepe
EKONOMI