"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/3/2025).
Kasus Suap dan Merintangi Penyidikan Praperadilan yang digugurkan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto, Harun Masiku, dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku, yang merupakan tersangka kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020, sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan yang dilakukan terhadap Harun Masiku.