
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak otomatis mendapatkan amnesti atau grasi. Meskipun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memiliki hak untuk memberikan pengampunan, proses tersebut tetap harus melalui pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk grasi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk amnesti.
“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024).
Supratman menambahkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada koruptor dan memastikan proses pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi berjalan dengan baik.
Baca Juga:
“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana pemulihan aset bisa berjalan. Kalau itu bisa dilakukan dengan baik, pengembalian kerugian negara akan maksimal,” tegas Supratman.
Menteri Hukum ini juga mengingatkan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, tetapi dalam sistem hukum Indonesia, UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk menggunakan kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan tersebut bersifat absolut, namun setelah perubahan, presiden harus meminta pertimbangan dari MA dan DPR.
Baca Juga:
“Karena itu, supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” jelasnya.
Selain presiden, Kejaksaan Agung juga diberikan kewenangan untuk memberikan pengampunan melalui upaya denda damai dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” lanjut Supratman.
Saat ini, proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo. Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu instruksi resmi dari presiden mengenai langkah-langkah konkret selanjutnya.
“Saat ini, kami menunggu arahan dari Bapak Presiden mengenai langkah konkret yang akan diambil,” tutup Supratman.
(N/014)
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal