BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Hasto Kristiyanto Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap dan Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 02:24 WIB
55 view
Hasto Kristiyanto Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap dan Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kasus suap terkait eks kader PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua dugaan kasus. Pertama, dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kedua, Hasto juga disangkakan atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kedua kasus tersebut. “Saudara Hasto Kristiyanto, selaku Sekjen PDI Perjuangan, bersama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan langkah politik Harun Masiku,” ungkap Setyo dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga:

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini turut mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak pagi hari di media sosial mengenai status hukum Hasto. Meski demikian, penanganan kasus ini menuai pertanyaan, mengingat penyidikan telah dimulai sejak 2019. Setyo menjelaskan bahwa KPK memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum mencapai keputusan ini.

Fakta-Fakta Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto Harun Masiku Ditetapkan sebagai Caleg Dapil 1 Sumsel Kasus ini bermula pada 2019, ketika Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumatera Selatan, meski Harun berasal dari Sulawesi Selatan. Proses ini menyebabkan sejumlah masalah terkait pembagian suara dan seharusnya suara dari mendiang Nazarudin Kiemas dilimpahkan kepada Riezky Aprilia, namun Hasto berusaha memenangkan Harun dengan berbagai cara, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Tekanan kepada Riezky Aprilia untuk Mundur Selain itu, Hasto juga berupaya memaksa Riezky Aprilia untuk mundur demi memberi tempat bagi Harun Masiku. Hasto bahkan melibatkan eks kader PDIP Saeful Bahri untuk mendekati Riezky yang berada di Singapura. Namun, meski Riezky menolak, Hasto tetap berusaha menahan surat undangan pelantikan Riezky. Suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan Setelah upaya politis lainnya gagal, Hasto diduga melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Uang suap yang diberikan tercatat sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada Desember 2019. Perintangan Penyidikan dan Penghilangan Bukti Dalam aspek perintangan penyidikan, Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Hasto memerintahkan orang-orang kepercayaannya, seperti Nur Hasan dan Kusnadi, untuk menghancurkan bukti-bukti elektronik, termasuk merendam handphone Harun Masiku agar tidak ditemukan oleh penyidik. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan sejumlah aktor politik lainnya.

Baca Juga:
Proses Hukum Berlanjut

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam skandal ini. Meskipun Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Harun Masiku masih berlangsung, dengan Harun menjadi buronan KPK.

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di kalangan pejabat tinggi negara, meskipun banyak pihak yang mempertanyakan kecepatan proses penyidikan yang sudah dimulai sejak 2019. Proses hukum ini akan terus diawasi oleh publik, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan mengurangi praktik penyalahgunaan wewenang di dunia politik Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Delegasi Pemerintah Belanda Kunjungi Danau Toba Awali Misi Ekonomi dan Perdagangan
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
Pansus DPRD Deli Serdang Serahkan Temuan Kebocoran PAD Senilai Rp50,9 Miliar ke Kejaksaan Negeri
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Sumut Turun di Bawah Rp 3.300 per Kg
komentar
beritaTerbaru