Qodari Kaget RI Impor Batu Bara dari AS, Padahal Indonesia Eksportir Terbesar Dunia: Ini Celaka 19!
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya impor batu bara dari Amerika S
EKONOMI
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ada kemungkinan untuk memaafkan koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang mereka curi dari negara. Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, yang menilai pengembalian kerugian negara atau asset recovery lebih penting daripada sekadar menghukum pelaku korupsi.
Menurut Supratman, fokus utama dalam pemberantasan korupsi adalah memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Jika asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa lebih maksimal, itu jauh lebih baik, dibandingkan sekadar hanya menghukum,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tidak berarti memberikan amnesti bagi koruptor secara otomatis. Ia menambahkan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut dan akan ada langkah konkret dari pemerintah terkait hal tersebut. “Pemerintah akan mengkaji lebih dalam dan memberi arahan lebih lanjut mengenai hal ini,” katanya.
Sejauh ini, hukum yang berlaku di Indonesia mengharuskan koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsi melalui mekanisme uang pengganti. Namun, menurut Supratman, hal itu belum cukup maksimal dalam mengembalikan kerugian negara, karena jumlah yang dibayar sering kali tidak sesuai dengan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Supratman juga mengungkapkan bahwa pengembalian uang yang dicuri oleh koruptor bisa dilakukan tanpa melibatkan Presiden. Bahkan, ia menyebutkan bahwa denda damai untuk tindak pidana bisa diterapkan tanpa melalui perintah langsung dari Presiden, namun harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai peraturan tersebut.
Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi untuk bertobat dan mengembalikan uang yang telah diambil secara diam-diam tanpa diketahui publik. “Kami memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, jika kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo di depan para mahasiswa pada Rabu (18/12).
Prabowo juga menegaskan bahwa hal ini bukan hanya berlaku bagi koruptor, namun juga bagi mereka yang telah menerima fasilitas dari negara untuk segera memenuhi kewajiban mereka dan taat pada hukum yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya impor batu bara dari Amerika S
EKONOMI
JAKARTA Sebuah restoran di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian pada Rabu (8/7/2
PERISTIWA
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima kunjungan kerja Danantara Asset Management (DAM) ke Lapangan Senipah Peciko S
EKONOMI
BANGKA BELITUNG PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memberikan penjelasan terkait polemik pemindahan slag atau limbah terak tima
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur d
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, mengungkapkan dirinya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari bertambahnya gedung, j
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merespons laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mengadukan Bupati Deli Serdang k
PEMERINTAHAN