Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Dunia Tunggu Dampaknya terhadap Pasokan Minyak Global
JENEWA Pemerintah Iran memastikan jalur pelayaran di Selat Hormuz kembali beroperasi normal dan terbuka sepenuhnya bagi kapalkapal daga
INTERNASIONAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka.
Kasus ini berhubungan dengan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut diterima pada Jumat sore (14/3/2025).
Harli menjelaskan, pihak Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang telah diserahkan oleh Bareskrim Polri.
"Kemarin sore jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," ujar Harli kepada wartawan.
Setelah melakukan penelitian, Kejaksaan Agung akan memutuskan apakah berkas tersebut sudah lengkap. Jika sudah, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan.
Namun, jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
"Waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa kita lihat, kita update ya," jelas Harli.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Arsin, bersama Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang, dan dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara paling lama 8 tahun.
Kejaksaan Agung kini sedang menunggu perkembangan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.
JENEWA Pemerintah Iran memastikan jalur pelayaran di Selat Hormuz kembali beroperasi normal dan terbuka sepenuhnya bagi kapalkapal daga
INTERNASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengakui praktik pungutan liar (pungli) masih banyak ditemukan di sejumlah kawasan wisata
PARIWISATA
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa kondisi keamanan dan kenyamanan investasi di Aceh tetap t
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, be
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran vape yang mengandung etomidate di wilayah
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur d
NASIONAL
BANDA ACEH Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke80, Polresta Banda Aceh kembali menggelar turnamen olahraga Kapolresta Cup 2026.
NASIONAL
MEDAN Sebanyak enam hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dilaporka
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Pengurus Besar
PEMERINTAHAN