Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 23 Februari 2026: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan pada Seni
NASIONAL
JAKARTA -Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak bagi seluruh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan masa kerja tertentu.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Lebaran adalah, apakah pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap berhak menerima THR? Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja yang cuti melahirkan tetap berhak menerima THR.
Menurut peraturan yang berlaku, istirahat melahirkan merupakan hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, meskipun pekerja tersebut tidak aktif bekerja karena menjalani cuti melahirkan, hak mereka untuk mendapatkan THR tidak akan terpengaruh, asalkan mereka telah memenuhi syarat masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
"Berdasarkan ketentuan dalam peraturan, ketidakhadiran karena cuti melahirkan tidak mengurangi atau meniadakan hak pekerja untuk menerima THR," ujar perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pernyataan tertulis.
Sebagai pengingat, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi untuk keterlambatan pembayaran THR adalah denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kategori pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan terus-menerus.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut jika perusahaan lama belum membayar THR.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terlindungi dan tidak ada lagi kebingungan terkait masalah tersebut.
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan pada Seni
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan didominasi kondisi berawan pada S
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Sumatera Utara pada Senin, 23 Februari 2026, ber
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 16 lokasi terkait dugaan korupsi limbah minyak sawit atau Palm Oil Mill Ef
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik da
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gr
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Pemerintah Kabupaten Badung menyelenggarakan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dengan mengusung tema Kolaborasi
NASIONAL
DENPASAR Komandan Kodim 1611/Badung (Dandim 1611/Badung), Kolonel Inf Putu Tangkas, diwakili oleh Danramil 161107/Denpasar Barat, Mayor
NASIONAL
ACEH UTARA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meninjau pembangunan jembatan Bailey bantuan Kapolri yang menghubungk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL