Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melalui Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (21/3/2025) untuk mengusulkan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu persyaratan dalam mencari pekerjaan.
Kementerian HAM berpendapat bahwa persyaratan SKCK justru merugikan mantan narapidana yang sedang berusaha untuk membangun hidup baru dan mencari pekerjaan.
"Surat ini sudah dikirimkan ke Mabes Polri. Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri," kata Nicholay saat memberikan keterangan pers di kantornya.
Fenomena Residivis dan Dampak SKCK
Nicholay menjelaskan bahwa fenomena residivis atau mantan narapidana yang kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terjadi akibat kesulitan yang mereka hadapi dalam mencari pekerjaan setelah bebas.
Salah satu faktor utama adalah adanya kewajiban melampirkan SKCK yang menjadi persyaratan di banyak perusahaan atau tempat kerja.
"Kami menemukan kenyataan di lapangan, di beberapa lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, bahwa banyak mantan napi yang memilih kembali melakukan kejahatan hanya untuk kembali ke dalam lapas.
Mereka merasa lebih terjamin hidupnya di sana, meskipun dalam keterbatasan," ujar Nicholay.
Menurut Nicholay, mantan napi yang telah menyelesaikan masa hukumannya dan berkelakuan baik seharusnya diberi kesempatan untuk memulai hidup baru, bukan dibatasi oleh kewajiban melampirkan SKCK yang kadang-kadang menjadi penghalang utama mereka untuk diterima bekerja.
Usulan Penghapusan SKCK sebagai Persyaratan Kerja
Mengingat dampak negatif yang dirasakan oleh mantan napi, Kementerian HAM mengusulkan agar SKCK dihapuskan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Nicholay menekankan bahwa seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik sudah layak mendapatkan kesempatan untuk bekerja dan membangun kehidupan yang lebih baik.
"Seorang napi yang telah dibebaskan seharusnya diberikan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Mengharuskan mereka untuk melampirkan SKCK hanya akan membuat mereka terhambat dalam memperoleh kesempatan itu," tegas Nicholay.
Kementerian HAM memberikan waktu satu bulan bagi Kapolri untuk merespons usulan ini.
Jika tidak ada tindakan, Kementerian HAM berencana untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membuat draf pembentukan Peraturan Kementerian yang dapat mengatur hal tersebut.
Harapan untuk Perubahan
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa usulan ini adalah bagian dari langkah konkret untuk memberi kesempatan yang lebih baik bagi mantan narapidana yang ingin memperbaiki hidupnya.
Kementerian HAM berharap agar keputusan ini dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih manusiawi dan mendukung reintegrasi mantan napi ke dalam masyarakat.
(tp/n14)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL