BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Kemnaker Jelaskan Mekanisme Pembagian Bonus Hari Raya (BHR) Rp 50.000 untuk Mitra Driver Ojol

Justin Nova - Selasa, 25 Maret 2025 16:52 WIB
170 view
Kemnaker Jelaskan Mekanisme Pembagian Bonus Hari Raya (BHR) Rp 50.000 untuk Mitra Driver Ojol
Ojol.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan di balik pemberian bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000 kepada mitra driver ojek online (ojol).

Pemberian BHR ini dilakukan berdasarkan tingkat keaktifan driver dalam mengambil orderan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa dalam sistem aplikator ojek online, terdapat lima kategori driver.

Baca Juga:

Mereka yang menerima BHR sebesar Rp 50.000 umumnya termasuk dalam kategori empat dan lima, yang berarti mereka beroperasi sebagai driver ojol secara part-time atau hanya menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan sampingan.

"Driver yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000 sebagian besar adalah driver dengan status part-time.

Baca Juga:

Mereka tidak berhak menerima BHR berdasarkan aturan perusahaan, namun aplikator tetap memberikan bonus sebagai bentuk pertimbangan moral," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Meskipun pemberian BHR untuk kategori tersebut sebenarnya tidak diatur dalam peraturan perusahaan, aplikator tetap memberikan bonus untuk menghargai usaha driver yang terlibat meski dalam kapasitas part-time.

Kemnaker pun tetap membuka ruang diskusi dengan para mitra driver untuk membahas kebijakan terkait pemberian bonus ini.

Sementara itu, Kemnaker juga telah membuka posko tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang ingin mengajukan keluhan terkait pemberian THR atau BHR.

Kemnaker berjanji akan terus memantau dan memastikan kesesuaian data driver yang menerima BHR Rp 50.000 sesuai dengan data yang tercatat di platform digital.

Noel menambahkan, "Kami akan terus memantau dan mengecek data para driver ojol yang menerima BHR Rp 50.000 untuk memastikan kesesuaian dengan data platform digital."

Pemberian BHR kepada mitra driver ojol ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada pekerja di sektor informal, meskipun masih banyak perbedaan dalam mekanisme pemberian dan besaran bonus yang diterima oleh driver berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat keaktifannya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Menteri UMKM Dorong Driver Ojek Online Masuk Kategori UMKM, Bakal Dapat 5 Insentif
1.536 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker karena Telat hingga Tak Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Respon Keluhan Driver Ojol Terkait Bonus Hari Raya, Ingatkan Aplikator soal Pembagian yang Adil
Menaker Yassierli Tegaskan Program Mudik Gratis Kemnaker Bukan Gratifikasi
Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Pemprov Tindak Tegas Perusahaan yang Telat Bayar THR
Pengemudi Ojol Protes Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Kemenaker Jelaskan Alasan Pemberian BHR
komentar
beritaTerbaru