BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Kemnaker Jelaskan Mekanisme Pembagian Bonus Hari Raya (BHR) Rp 50.000 untuk Mitra Driver Ojol

Justin Nova - Selasa, 25 Maret 2025 16:52 WIB
Kemnaker Jelaskan Mekanisme Pembagian Bonus Hari Raya (BHR) Rp 50.000 untuk Mitra Driver Ojol
Ojol.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan di balik pemberian bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000 kepada mitra driver ojek online (ojol).

Pemberian BHR ini dilakukan berdasarkan tingkat keaktifan driver dalam mengambil orderan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa dalam sistem aplikator ojek online, terdapat lima kategori driver.

Baca Juga:

Mereka yang menerima BHR sebesar Rp 50.000 umumnya termasuk dalam kategori empat dan lima, yang berarti mereka beroperasi sebagai driver ojol secara part-time atau hanya menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan sampingan.

"Driver yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000 sebagian besar adalah driver dengan status part-time.

Baca Juga:

Mereka tidak berhak menerima BHR berdasarkan aturan perusahaan, namun aplikator tetap memberikan bonus sebagai bentuk pertimbangan moral," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Meskipun pemberian BHR untuk kategori tersebut sebenarnya tidak diatur dalam peraturan perusahaan, aplikator tetap memberikan bonus untuk menghargai usaha driver yang terlibat meski dalam kapasitas part-time.

Kemnaker pun tetap membuka ruang diskusi dengan para mitra driver untuk membahas kebijakan terkait pemberian bonus ini.

Sementara itu, Kemnaker juga telah membuka posko tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang ingin mengajukan keluhan terkait pemberian THR atau BHR.

Kemnaker berjanji akan terus memantau dan memastikan kesesuaian data driver yang menerima BHR Rp 50.000 sesuai dengan data yang tercatat di platform digital.

Noel menambahkan, "Kami akan terus memantau dan mengecek data para driver ojol yang menerima BHR Rp 50.000 untuk memastikan kesesuaian dengan data platform digital."

Pemberian BHR kepada mitra driver ojol ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada pekerja di sektor informal, meskipun masih banyak perbedaan dalam mekanisme pemberian dan besaran bonus yang diterima oleh driver berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat keaktifannya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
BAZNAS dan Kemnaker RI Luncurkan Program Penempatan 1.000 Disabilitas dan Magang 3.000 Mustahik ke Jepang
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
FORMADES Tapsel Akan Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen di PT SAE ke Aparat Penegak Hukum
Mitra Ojol Medan Tolak Penurunan Komisi, Nilai 20 Persen Masih Ideal
Demo Ojol di Jakarta: Tuntut Hapus Multiorder dan Tekan Potongan Aplikasi
Kantor Pos Medan Klarifikasi Penerima BSU Bergaji Lebih dari Rp3,5 Juta
komentar
beritaTerbaru