Jokowi Akhirnya Perlihatkan Ijazah, Projo: Asli!
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan keaslian dokumen pendidikannya saat menerima kunjungan pengurus
Nasional
BITVONLINE.COM -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan di balik pemberian bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000 kepada mitra driver ojek online (ojol).
Pemberian BHR ini dilakukan berdasarkan tingkat keaktifan driver dalam mengambil orderan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa dalam sistem aplikator ojek online, terdapat lima kategori driver.
Mereka yang menerima BHR sebesar Rp 50.000 umumnya termasuk dalam kategori empat dan lima, yang berarti mereka beroperasi sebagai driver ojol secara part-time atau hanya menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan sampingan.
"Driver yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000 sebagian besar adalah driver dengan status part-time.
Mereka tidak berhak menerima BHR berdasarkan aturan perusahaan, namun aplikator tetap memberikan bonus sebagai bentuk pertimbangan moral," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Meskipun pemberian BHR untuk kategori tersebut sebenarnya tidak diatur dalam peraturan perusahaan, aplikator tetap memberikan bonus untuk menghargai usaha driver yang terlibat meski dalam kapasitas part-time.
Kemnaker pun tetap membuka ruang diskusi dengan para mitra driver untuk membahas kebijakan terkait pemberian bonus ini.
Sementara itu, Kemnaker juga telah membuka posko tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang ingin mengajukan keluhan terkait pemberian THR atau BHR.
Kemnaker berjanji akan terus memantau dan memastikan kesesuaian data driver yang menerima BHR Rp 50.000 sesuai dengan data yang tercatat di platform digital.
Noel menambahkan, "Kami akan terus memantau dan mengecek data para driver ojol yang menerima BHR Rp 50.000 untuk memastikan kesesuaian dengan data platform digital."
Pemberian BHR kepada mitra driver ojol ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada pekerja di sektor informal, meskipun masih banyak perbedaan dalam mekanisme pemberian dan besaran bonus yang diterima oleh driver berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat keaktifannya.
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan keaslian dokumen pendidikannya saat menerima kunjungan pengurus
Nasional
JAMBI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2025
Pemerintahan
DENPASAR Tim Satgas Pangan Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua distributor beras di wilayah Kota Denpasar, Jumat
Ekonomi
JAYAPURA Tim Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Jayapura, J
Nasional
SOLO Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, memilih irit bicara soal kemungkinan organisasi relawan pendukung Presiden ke7 J
Politik
ACEH BESAR Wakaf tak lagi terbatas pada tanah dan bangunan. Di era modern, wakaf dapat diwujudkan dalam bentuk uang, hasil usaha, saham,
Nasional
JAKARTA Ketergantungan Indonesia terhadap impor biji kakao terus meningkat seiring menurunnya produktivitas nasional.adsense Berdasark
Pertanian Agribisnis
TAPANULI TENGAH Dalam rangka memperingati Hari Jadi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri ke74, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (
Kesehatan
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat ter
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Jakarta, pada Rab
Hukum dan Kriminal