
Tantang Polisi Berkelahi, Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Disergap!
BINJAI Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial HPS alias Jonggur (39), tersangka pengedar sabu, saat hendak ditangkap oleh personel Sa
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan di balik pemberian bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000 kepada mitra driver ojek online (ojol).
Pemberian BHR ini dilakukan berdasarkan tingkat keaktifan driver dalam mengambil orderan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa dalam sistem aplikator ojek online, terdapat lima kategori driver.
Baca Juga:
Mereka yang menerima BHR sebesar Rp 50.000 umumnya termasuk dalam kategori empat dan lima, yang berarti mereka beroperasi sebagai driver ojol secara part-time atau hanya menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan sampingan.
"Driver yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000 sebagian besar adalah driver dengan status part-time.
Baca Juga:
Mereka tidak berhak menerima BHR berdasarkan aturan perusahaan, namun aplikator tetap memberikan bonus sebagai bentuk pertimbangan moral," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Meskipun pemberian BHR untuk kategori tersebut sebenarnya tidak diatur dalam peraturan perusahaan, aplikator tetap memberikan bonus untuk menghargai usaha driver yang terlibat meski dalam kapasitas part-time.
Kemnaker pun tetap membuka ruang diskusi dengan para mitra driver untuk membahas kebijakan terkait pemberian bonus ini.
Sementara itu, Kemnaker juga telah membuka posko tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang ingin mengajukan keluhan terkait pemberian THR atau BHR.
Kemnaker berjanji akan terus memantau dan memastikan kesesuaian data driver yang menerima BHR Rp 50.000 sesuai dengan data yang tercatat di platform digital.
Noel menambahkan, "Kami akan terus memantau dan mengecek data para driver ojol yang menerima BHR Rp 50.000 untuk memastikan kesesuaian dengan data platform digital."
Pemberian BHR kepada mitra driver ojol ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada pekerja di sektor informal, meskipun masih banyak perbedaan dalam mekanisme pemberian dan besaran bonus yang diterima oleh driver berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat keaktifannya.
BINJAI Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial HPS alias Jonggur (39), tersangka pengedar sabu, saat hendak ditangkap oleh personel Sa
Hukum dan KriminalBINJAI Kecelakaan tragis terjadi di Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (26/4/2024) siang, saat sebuah angku
PeristiwaJAKARTA Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan rasa terkejutnya setelah mengetahui masih banyak ijazah milik warga Jakarta yang ter
PemerintahanJAKARTA Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus ya
Hukum dan KriminalACEH Pelayanan medis di RSIA Keluarga Desa Kutacane, Aceh Tenggara, mendapat sorotan publik setelah sebuah video cekcok antara keluarga pa
KesehatanBINJAI Menteri Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan kunjungan kerja ke Kota Binjai, Sumatera
PemerintahanVATIKAN Puluhan ribu umat Katolik dari seluruh penjuru dunia membanjiri Vatikan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransisk
InternasionalNampo, Korea Utara Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un resmi meluncurkan kapal perusak baru seberat 5.000 ton dalam sebuah upacara militer
InternasionalMEDAN Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba, Wali Kota Medan Rico Waas mem
PemerintahanSUMSEL Presiden Prabowo Subianto mendorong masyarakat untuk mulai menanam cabai di rumah masingmasing sebagai bagian dari solusi konkret m
Ekonomi