Cuaca Aceh Hari Ini 2 Oktober: Hujan Ringan Mendominasi, 3 Daerah Hujan Petir
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Namun, hujan dengan in
NASIONAL
JAKARTA -Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan akan “memberi kesempatan untuk tobat” bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil curian kepada negara, memicu berbagai tanggapan dari kalangan politikus Tanah Air. Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memberikan respons terkait pernyataan tersebut dengan menekankan pentingnya memerangi korupsi dan membahas konsep perampasan aset yang sedang diproses di DPR.
Doli mengungkapkan, bahwa meskipun Prabowo berbicara soal memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertobat, intinya adalah semangat untuk terus memberantas korupsi dan mencegah praktik tersebut di Indonesia. Menurut Doli, hal tersebut sejalan dengan upaya untuk mengatasi korupsi melalui berbagai cara, termasuk salah satunya adalah pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih tertunda di DPR.
“Saya kira memang, poin pentingnya sebetulnya dari pernyataan Pak Prabowo itu kan concern beliau yang berkali-kali bahwa kita harus memerangi korupsi. Nah, tentu kita harus dalam memerangi korupsi itu, berbagai hal kita lakukan, upaya apa pun kita lakukan,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis (19/12).
Doli menjelaskan bahwa salah satu instrumen yang sedang dibahas adalah RUU Perampasan Aset yang memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NBC), yang memungkinkan perampasan aset koruptor tanpa harus menunggu vonis pengadilan. RUU ini, meskipun belum masuk dalam program legislasi prioritas 2025, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan aset negara yang dicuri.
“Kenapa itu dibuat? Karena hukum kita, kan, enggak bisa terbalik gitu loh, orang dibuktikan salah dulu baru kemudian kita tindak lanjuti [aset dirampas]. Jadi kalau misalnya orang terbukti misalnya korupsi, ya asetnya ada, ya itu yang diambil,” tambah Doli.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang pertama kali disampaikan pada Rabu (18/12) lalu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, menyarankan agar koruptor yang telah terbukti mencuri uang rakyat dapat mengembalikan hasil kejahatannya ke negara dan akan mendapat kesempatan untuk dibebaskan dari hukuman.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menambahkan bahwa cara pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam untuk menghindari sorotan publik. “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” imbuhnya.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai respons dari kalangan politisi. Di satu sisi, ada yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara dengan cepat, salah satunya Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Partai NasDem. Menurut Sahroni, peradilan korupsi di Indonesia saat ini terlalu fokus pada pidana badan, sementara kerugian negara tidak dapat kembali jika proses peradilan tetap berjalan seperti sekarang.
Di sisi lain, beberapa politisi menentang usulan tersebut, seperti Ketua PDIP Ganjar Pranowo yang mempertanyakan logika di balik pengampunan tanpa proses hukum yang jelas. “Bagaimana cara memaafkannya? Kan ada proses hukumnya. Bagaimana Anda mau memaafkan?” tanya Ganjar.
Pernyataan Prabowo juga bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa meskipun kerugian negara dikembalikan, hal itu tidak membatalkan proses pidana yang harus dijalani oleh pelaku.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” bunyi Pasal 4 UU Tipikor.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil kejahatannya ke negara memunculkan berbagai respons di kalangan politisi. Sementara itu, Doli Kurnia menegaskan bahwa semangat utama dari pernyataan Prabowo adalah untuk memberantas korupsi dan mempercepat pemulihan kerugian negara, yang sejalan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, pandangan berbeda muncul dari mereka yang mempertanyakan mekanisme pengampunan tanpa proses hukum yang jelas, serta bertentangan dengan ketentuan dalam UU Tipikor.
(N/014)
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Namun, hujan dengan in
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca Sumatera Utara pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sementara i
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di lima k
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di seluruh kabupaten dan kota. Berdasar
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL