BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Isu Eksodus Belasan ASN dari Simalungun ke Pematangsiantar Pasca Pilkada 2024, BKPSDM: Belum Ada Permohonan Resmi

BITVonline.com - Kamis, 19 Desember 2024 06:36 WIB
Isu Eksodus Belasan ASN dari Simalungun ke Pematangsiantar Pasca Pilkada 2024, BKPSDM: Belum Ada Permohonan Resmi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -PIsu beredar mengenai belasan pejabat di Kabupaten Simalungun yang dikabarkan ingin mutasi ke Pemko Pematangsiantar setelah Pilkada 2024. Informasi tersebut telah mengundang perhatian, terutama di jajaran pemerintahan kedua daerah, yang menyebutkan bahwa dorongan mutasi ini terkait dengan kekalahan calon kepala daerah yang didukung oleh pejabat-pejabat tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, para pejabat yang dilaporkan hendak pindah ke Pemko Pematangsiantar sebagian besar berasal dari posisi Eselon II dan Eselon III di Pemkab Simalungun. Meskipun isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi, baik di Simalungun maupun Pematangsiantar, hingga kini belum ada permohonan resmi yang masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar.

Terkait isu tersebut, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Simalungun memang sempat bertanya mengenai syarat untuk mutasi. Namun, ia menegaskan bahwa hingga hari ini, tidak ada berkas permohonan pindah yang diterima oleh pihaknya.

“Ada kemarin yang bertanya-tanya apa saja yang menjadi syarat pindah. Tapi sampai hari ini berkas permohonan tidak ada masuk,” kata Timbul Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Pematangsiantar, Raymond Firman Siansu Sianipar, juga menyatakan hal yang serupa. “Ya, nggak ada masuk permohonan. Kenyataan sampai saat ini kosong,” ungkap Raymond, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan pindah yang terdaftar di meja kerjanya.

Raymond menjelaskan bahwa perpindahan ASN antar daerah bukanlah proses yang sederhana. Bahkan jika ada permohonan pindah, keputusan akhir tetap bergantung pada analisis kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan persetujuan kepala daerah. “Semua bisa mengajukan pindah, tetapi tergantung daerah yang dituju apakah menerima atau tidak sesuai Analisis Beban Kerja (ABK) yang dibutuhkan oleh setiap OPD. Bisa saja nanti permohonan pindah masuk dan dibahas di Tim Pelaksana Kegiatan, tapi keputusannya bisa saja ditolak,” tambah Raymond.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih, menampik adanya isu mengenai eksodus ASN dari daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima permohonan atau laporan terkait mutasi ASN ke Pematangsiantar. “Kami juga belum dengar isu-isu seperti itu,” kata Jonni Saragih secara singkat.

Meskipun isu mengenai perpindahan ASN dari Kabupaten Simalungun ke Kota Pematangsiantar beredar luas setelah Pilkada 2024, baik BKPSDM Pematangsiantar maupun Simalungun menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan resmi yang diajukan. Pihak berwenang memastikan bahwa setiap permohonan mutasi akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, dan keputusan akhir tetap berada pada kewenangan kepala daerah masing-masing.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru