Swiss Tumbangkan Aljazair 2-0! Embolo dan Ndoye Antar La Nati ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
VANCOUVER Swiss memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 20 pada pertandingan babak
OLAHRAGA
JAKARTA– Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Jumat (24/10).
Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam, di mana Lisa dicecar sebanyak 44 pertanyaan oleh penyidik. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Lisa, Johnboy Nababan.
"Tadi berjalan dengan baik. Kami juga berterima kasih kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah menyambut kami dengan baik dan memberi kesempatan bagi klien kami untuk menjelaskan semua pertanyaan secara nyaman," ujar Johnboy usai pemeriksaan.Baca Juga:
Lisa sendiri menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung lancar dan tetap membuatnya bisa beraktivitas seperti biasa.
"Alhamdulillah berjalan lancar. Bapak-bapak di sana juga baik. Aku bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala," kata Lisa.
Usai pemeriksaan, Lisa tidak ditahan. Pengacara lain, Bertua Hutapea, menegaskan tidak ada upaya paksa atau kewajiban lapor terhadap kliennya.
"Lisa tetap menjalani aktivitas normal, tidak ada penahanan dan tidak wajib lapor," jelas Bertua.
Ia menambahkan bahwa masih ada beberapa hak Lisa yang belum terpenuhi, termasuk hasil tes DNA dan hak untuk second opinion, namun prosesnya sudah dicatat dalam berita acara penyidikan dan akan dibahas di pengadilan.
Meski demikian, pengacara Lisa menegaskan akan tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung hingga kasus ini dibawa ke meja hijau.
Kasus ini bermula ketika Lisa mengklaim anaknya merupakan anak RK dari hubungan gelap.
Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim menunjukkan bahwa anak tersebut bukan anak RK. Ridwan Kamil sebelumnya telah melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik, dan kasus ini pun berlanjut hingga penetapan Lisa sebagai tersangka.*
(kp/M/006)
VANCOUVER Swiss memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 20 pada pertandingan babak
OLAHRAGA
JAKARTA Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian hak keuangan tambahan bagi kepala daera
NASIONAL
RUSIA Rusia mulai mengimpor bensin dari India untuk mengatasi krisis bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di dalam negeri. Krisis tersebu
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afa
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua BaratOrganisasi Papua Merdeka (TPNPBOPM)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah sebuah beb
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali melanjutkan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (P
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Komando Operasi (Koops) TNI Habema mengerahkan tiga helikopter untuk mengevakuasi jenazah pilot berkewarganegaraan Amerika Serika
PERISTIWA
JAKARTA Markas Besar (Mabes) TNI memberikan tanggapan terkait penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar meng
PENDIDIKAN