Dua Hari Dicari, Kakek yang Hanyut di Jembatan Bambu Simalungun Ditemukan Tewas
SIMALUNGUN Seorang pria lanjut usia bernama Mula Sirait alias Pak Priska (58) yang dilaporkan hanyut saat menyeberangi jembatan bambu di
PERISTIWA
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR untuk menghapus salah satu pasal dalam RUU KUHAP yang mengatur larangan siaran langsung persidangan tanpa izin dari pengadilan.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4).
Menurut Nany, pasal tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers. "Kalau untuk kami dari AJI, kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang mengganggu kebebasan pers.
Misalnya, sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan," ujar Nany.
Nany menegaskan bahwa pembatasan akses media terhadap proses persidangan bertentangan dengan prinsip transparansi yang menjadi dasar dari kerja jurnalistik. "Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan. Kita harus tahu apa yang terjadi di dalam.
Makanya saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kerja-kerja kita sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan," tambahnya.
Peliputan sidang oleh media, menurut Nany, merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui informasi tentang proses hukum, terutama ketika kasus yang disidangkan melibatkan kepentingan umum, seperti kasus korupsi. "Karena itu hak semua bangsa.
Maksudnya, itu kan ada hubungan dengan kepentingan umum ketika sebuah proses pengadilan itu terjadi. Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain," ungkapnya.
Nany juga menyadari bahwa ada situasi tertentu yang mengharuskan persidangan digelar secara tertutup, seperti dalam kasus kekerasan seksual.
Namun, ia yakin bahwa jurnalis memahami batasan-batasan tersebut dan tetap berpegang pada etika peliputan. "Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual, itu mungkin tertutup. Dan kita kan punya etika soal itu.
Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti nggak akan diliput," ucapnya.
Nany juga mengkritik argumen Komisi III DPR yang menyebut larangan siaran langsung diperlukan agar tidak mempengaruhi keterangan saksi. "Tapi kan kalau di luar pengadilan, mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya.
Gimana cara nutupinnya? Kan nggak mungkin juga," kata Nany, menambahkan bahwa keterbukaan akses bagi jurnalis dalam meliput persidangan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret 2025, advokat Juniver Girsang juga mengusulkan agar revisi KUHAP melarang media melakukan siaran langsung persidangan tanpa izin dari pengadilan.
(km)
SIMALUNGUN Seorang pria lanjut usia bernama Mula Sirait alias Pak Priska (58) yang dilaporkan hanyut saat menyeberangi jembatan bambu di
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup di zona hijau pada perdagangan Rabu (1/7/2026). IHSG menguat 0,92 persen atau
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana
HUKUM DAN KRIMINAL
LUBUK PAKAM Pembangunan fasilitas Koramil 06 Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, pr
PERISTIWA
MEDAN Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke436 berlangsung istimewa dengan kehadiran para wali kota dari berbagai daerah di Indonesia yang
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kabup
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan Asahan Fight Series 3 yang digelar di GOR Kisaran, Senin (29/6/2026) malam
OLAHRAGA
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HK
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kehidupan demokrasi di Indonesia. Namun, ia menging
NASIONAL