BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR Penerima Rumah Subsidi Jabodetabek, Kini Maksimal Rp 14 Juta

- Sabtu, 12 April 2025 18:56 WIB
Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR Penerima Rumah Subsidi Jabodetabek, Kini Maksimal Rp 14 Juta
ilustrasi Rumah subsidi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi di kawasan Jabodetabek. Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa batas penghasilan untuk MBR kini menjadi Rp 14 juta bagi yang sudah menikah dan Rp 12 juta untuk yang belum menikah. Sebelumnya, batas maksimal hanya Rp 8 juta dan Rp 7 juta.

"Jadi kita sepakati, buat Jabodetabek ya. Kalau dia single, Rp 12 juta. Kalau sudah menikah, Rp 14 juta," ujar Maruarar di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Kebijakan ini, menurut Maruarar, telah melalui kajian Badan Pusat Statistik (BPS) dan bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau, khususnya di wilayah perkotaan yang harga tanah dan bangunannya terus meningkat.

"Artinya makin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," imbuhnya.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyebut kenaikan batas ini sangat penting, mengingat harga rumah tapak maupun rumah susun makin sulit dijangkau. Ia menegaskan, batas Rp 8 juta sebelumnya tidak lagi relevan untuk kondisi ekonomi saat ini.

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan berbagai keuntungan, antara lain:

Tenor hingga 20 tahun

Bunga tetap 5 persen

Uang muka hanya 1 persen

Sudah termasuk asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru