BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Kades Paluh Kurau M Yusuf Batubara , Dipecat Bupati Deli Serdang

- Rabu, 16 April 2025 13:13 WIB
Kades Paluh Kurau M Yusuf Batubara , Dipecat Bupati Deli Serdang
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Polemik pemberhentian tetap Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara, kini menjadi sorotan publik.

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, secara resmi memberhentikan Yusuf atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa.

Pemkab Deli Serdang berdalih keputusan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan tersebut.

"Iya sudah diberhentikan tetap. Ada LHP dari Inspektorat karena ada penyalahgunaan kewenangan," ujar Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Rabu (16/4/2025).

Namun, pemberhentian Yusuf justru memunculkan dugaan kuat adanya muatan politik. Yusuf menyebut dirinya menjadi korban karena dianggap tidak berpihak pada petahana saat Pilkada lalu.

"Pemberhentian ini sebelah pihak saja. Motifnya politik ini, dianggap aku tidak berpihak ke sanalah (ke Bupati) saat Pilkada. Saya netral saja saat itu," ungkap Yusuf.

Yusuf mengaku sempat dipanggil oleh Inspektorat saat pertengahan Ramadan terkait dana desa tahun 2024 yang disebutkan bermasalah hingga mencapai Rp244,8 juta. Ia mengaku siap bertanggung jawab dan sudah membuat surat pernyataan pengembalian dana.

Namun, hanya dalam hitungan hari pasca libur lebaran, ia kembali menerima surat dari Inspektorat yang langsung mengarah pada proses pemberhentian.

"Saya nggak dikasih waktu untuk menjelaskan ke PMD atau ke Camat. Nggak pernah aku dapat surat peringatan dan sekarang diberhentikan," ujarnya.

Diketahui, BPD Desa Paluh Kurau juga ikut menandatangani usulan pemberhentian dan kini jabatan kepala desa sementara diisi oleh Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak sebagai Penjabat (Pj).

Yusuf yang baru menjabat selama 3 tahun mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.*

(tb/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru