DELI SERDANG -Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatera Utara menahan sementara empat unit kendaraan dinas roda empat milik Pemprov Sumut karena tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
Penahanan ini dilakukan saat apel kendaraan dinas yang digelar di Lapangan Astaka, Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Selasa (22/4/2025).
Apel kendaraan dinas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk memastikan kendaraan dinas milik pemerintah daerah tertib secara administrasi dan sesuai dengan standar operasional.
Kepala BKAD Sumut, Rahmadani Lubis, menjelaskan bahwa inspeksi akan berlangsung selama empat hari ke depan.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, kendaraan pool itu dua, lebih dari itu kita tarik. Kendaraan yang administrasinya tidak lengkap juga kita tahan sementara. Total hari ini ada empat kendaraan yang ditahan," ujarnya.
Beberapa aspek yang diperiksa dalam apel tersebut meliputi kelengkapan pajak, fisik kendaraan, serta perlengkapan standar seperti segitiga pengaman dan kotak P3K.
"Kita ingin seluruh kendaraan kita tertib peraturan, tertib pajak, dan sesuai standar yang berlaku," tegas Rahmadani.
Di hari pertama pelaksanaan apel kendaraan dinas, tercatat ada 101 unit kendaraan roda empat yang diperiksa.
Kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Lies Handayani Siregar, turut hadir untuk memantau langsung proses apel kendaraan.
Ia mengimbau seluruh OPD untuk memastikan seluruh kendaraan dinas di unit masing-masing dalam kondisi tertib administrasi dan layak jalan.