JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Instruksi ini diberlakukan sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov DKI terhadap transportasi publik, pengurangan polusi, dan pembangunan berkelanjutan.
"Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," demikian kutipan dalam Ingub tersebut, Selasa (29/4/2025).