JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Instruksi ini diberlakukan sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov DKI terhadap transportasi publik, pengurangan polusi, dan pembangunan berkelanjutan.
"Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," demikian kutipan dalam Ingub tersebut, Selasa (29/4/2025).
Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas tertentu.
ASN Diwajibkan Unggah di Media Sosial
Tak hanya itu, Gubernur Pramono juga meminta seluruh ASN untuk mengunggah aktivitas penggunaan transportasi umum ke media sosial masing-masing unit kerja sebagai bentuk kampanye penggunaan transportasi publik ke masyarakat luas.
"Berikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan," ujar Pramono.
18 Jabatan yang Wajib Terapkan Aturan Ini
Instruksi ini berlaku untuk 18 jabatan strategis dan seluruh pegawai Pemprov DKI, antara lain:
Sekretaris Daerah
Deputi Gubernur
Asisten Sekda
Inspektur Provinsi
Kepala Badan
Walikota Administrasi
Bupati Kepulauan Seribu
Kepala Dinas
Kepala Satpol PP
Sekwan DPRD DKI
Kepala Biro Setda
Asisten Deputi Gubernur
Kepala UPT Sekretariat Dewan Korpri
Sekretaris BKSP Jabodetabekjur
Kepala Kantor/Suku Dinas
Para Camat
Para Lurah
Seluruh ASN DKI Jakarta
Langkah ini diharapkan menjadi budaya baru di kalangan pegawai pemerintah, menekan kemacetan, dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Ibu Kota.