KALIMANTAN SELATAN -Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut Keputusan Menteri sebelumnya tentang Satgas tersebut.
Salah satu alasan utama pembubaran Satgas ini adalah penolakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait keberlanjutan satgas.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa setelah komunikasi administratif dengan Kemenkeu, pihaknya disarankan untuk membubarkan Satgas karena keberadaannya sudah tidak terlalu dibutuhkan.
Menurutnya, Otorita IKN yang kini sudah mulai bekerja normal membuat peran Satgas menjadi tidak relevan lagi.
"Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (Satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," kata Zainal. Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan Satgas membutuhkan banyak dukungan, termasuk pendanaan, yang saat ini tidak lagi diperlukan karena Otorita IKN sudah mengelola pembangunan IKN.
Sebelumnya, Satgas Pembangunan IKN dibentuk pada tahun 2021 saat era pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengawal proyek pembangunan IKN, yang dipimpin oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Pemindahan Pegawai BIN ke IKN Dimulai Juni 2025, Rusun BIN Siap Huni
Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga akan mulai memindahkan pegawainya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juni 2025. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa proses pemindahan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pegawai BIN akan mulai menempati Rusun BIN yang telah disiapkan dan dijadwalkan bisa dihuni mulai 1 Juni 2025.
Basuki yang mendampingi Wakil Kepala BIN, Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, dalam kunjungan ke lokasi pemindahan menjelaskan bahwa koordinasi akan dilakukan untuk memastikan hunian pegawai BIN siap digunakan pada waktu yang telah ditentukan. Rusun BIN yang telah fungsional akan digunakan untuk hunian pegawai BIN yang akan bekerja di IKN.*