Tiga Desa Nunukan Diklaim Malaysia, Ini Penjelasan Pemerintah
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pihaknya belum akan melegalkan ganja untuk keperluan medis hingga terdapat bukti ilmiah yang valid dari hasil riset yang sedang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan.
Hal ini disampaikan Marthinus kepada wartawan saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
"Kita menunggu hasil riset, karena bagi saya ganja itu masih tetap menjadi narkotika golongan 1," ujar Hukom.
Riset Ditunggu, Bukan Mitos yang Diikuti
Marthinus menekankan bahwa BNN tidak ingin terburu-buru mengikuti opini publik atau mitos yang belum terbukti manfaatnya secara empiris. Ia menyebut, legalisasi ganja medis harus berlandaskan pada kajian ilmiah yang kuat, bukan sekadar dorongan sosial atau pandangan subjektif.
"Jangan kita berdiri pada mitos atau katanya orang, tapi harus berdasarkan penelitian empiris bahwa memang ada penyakit yang bisa diobati dengan ganja. Itu moral pendirian saya," tegasnya.
1,4 Juta Pengguna Ganja, Tapi Bukan untuk Medis
Hukom juga mengungkapkan bahwa saat ini pengguna ganja di Indonesia diperkirakan mencapai 1,4 juta orang. Namun, mayoritas penggunaannya adalah untuk rekreasional atau penyalahgunaan, bukan untuk tujuan medis.
Ia menegaskan, inilah yang menjadi alasan mengapa BNN tetap hati-hati dan mempertahankan klasifikasi ganja sebagai narkotika golongan 1, yang artinya tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pengobatan, kecuali jika riset ke depan menyatakan sebaliknya.
Kementerian Kesehatan dan BNN Teliti Lebih Dalam
Saat ini, riset bersama Kementerian Kesehatan difokuskan untuk mencari tahu penyakit apa saja yang secara medis bisa diobati dengan kandungan ganja, termasuk sejauh mana efek samping dan manfaatnya jika digunakan dalam batas klinis.*
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL