Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MEDAN -Kenaikan tarif retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih yang terletak di Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, menjadi perhatian serius publik.
Banyak pihak, termasuk Pemerhati Kebijakan Publik Sumut, Aulia Rachman, menilai tarif baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penghuni utama Rusunawa tersebut.
Aulia Rachman menyebutkan bahwa tarif baru yang mencapai Rp150.000 per meter persegi sangat tidak masuk akal. Dengan luas 24 meter persegi, biaya sewa bisa mencapai Rp3,6 juta per bulan, atau setara dengan Rp40 juta per tahun.
Menurutnya, tarif tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan harga sewa ruko di pinggir jalan, yang bisa didapatkan dengan harga Rp35 juta per tahun.
"Sewa ruko lebih murah daripada sewa Rusunawa ini. Kalau begitu, orang lebih baik sewa ruko sekalian," ujar Aulia dengan nada kecewa.
Aulia juga mengingatkan bahwa Rusunawa dibangun sebagai bagian dari program pemerintah pusat untuk mengatasi kemiskinan dan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat kecil. Namun, dengan kenaikan tarif yang tajam ini, tujuan awal pembangunan Rusunawa justru terasa tidak sejalan.
"Bangunan ini dari kementerian, bukan dari APBD Medan, tetapi kini malah dijadikan ladang komersil. Tujuannya adalah untuk membantu rakyat kecil, bukan membebani mereka," tambah Aulia.
Pemerhati kebijakan ini juga mempertanyakan dasar kenaikan tarif tersebut. Ia menilai jika kenaikan tarif tersebut beralasan untuk menutupi biaya perawatan, Pemko Medan seharusnya lebih transparan dan mengambil pendekatan sosial, bukan hanya mengandalkan pendekatan ekonomi murni. Aulia juga mengungkapkan bahwa Rusunawa tidak seharusnya menjadi alat untuk penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Waas, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari regulasi yang telah ada sebelumnya dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Rico menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih, dan tidak berlaku untuk hunian warga yang tinggal di sana.
"Tarif ini untuk ruang komersial yang bisa dimanfaatkan warga untuk berjualan. Bukan untuk hunian yang digunakan oleh warga," terang Wali Kota Medan.
Namun, meskipun penjelasan tersebut sudah disampaikan, Aulia tetap berharap Pemko Medan mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya dilindungi dan diberikan kemudahan akses hunian layak.*
(ws/J006)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL