Otonomi Daerah Masuki Usia 30 Tahun, Pemerintah Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Hasil
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke30 yang digelar di halaman Kan
PEMERINTAHAN
MEDAN -Kenaikan tarif retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih yang terletak di Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, menjadi perhatian serius publik.
Banyak pihak, termasuk Pemerhati Kebijakan Publik Sumut, Aulia Rachman, menilai tarif baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penghuni utama Rusunawa tersebut.
Aulia Rachman menyebutkan bahwa tarif baru yang mencapai Rp150.000 per meter persegi sangat tidak masuk akal. Dengan luas 24 meter persegi, biaya sewa bisa mencapai Rp3,6 juta per bulan, atau setara dengan Rp40 juta per tahun.
Menurutnya, tarif tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan harga sewa ruko di pinggir jalan, yang bisa didapatkan dengan harga Rp35 juta per tahun.
"Sewa ruko lebih murah daripada sewa Rusunawa ini. Kalau begitu, orang lebih baik sewa ruko sekalian," ujar Aulia dengan nada kecewa.
Aulia juga mengingatkan bahwa Rusunawa dibangun sebagai bagian dari program pemerintah pusat untuk mengatasi kemiskinan dan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat kecil. Namun, dengan kenaikan tarif yang tajam ini, tujuan awal pembangunan Rusunawa justru terasa tidak sejalan.
"Bangunan ini dari kementerian, bukan dari APBD Medan, tetapi kini malah dijadikan ladang komersil. Tujuannya adalah untuk membantu rakyat kecil, bukan membebani mereka," tambah Aulia.
Pemerhati kebijakan ini juga mempertanyakan dasar kenaikan tarif tersebut. Ia menilai jika kenaikan tarif tersebut beralasan untuk menutupi biaya perawatan, Pemko Medan seharusnya lebih transparan dan mengambil pendekatan sosial, bukan hanya mengandalkan pendekatan ekonomi murni. Aulia juga mengungkapkan bahwa Rusunawa tidak seharusnya menjadi alat untuk penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Waas, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari regulasi yang telah ada sebelumnya dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Rico menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih, dan tidak berlaku untuk hunian warga yang tinggal di sana.
"Tarif ini untuk ruang komersial yang bisa dimanfaatkan warga untuk berjualan. Bukan untuk hunian yang digunakan oleh warga," terang Wali Kota Medan.
Namun, meskipun penjelasan tersebut sudah disampaikan, Aulia tetap berharap Pemko Medan mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya dilindungi dan diberikan kemudahan akses hunian layak.*
(ws/J006)
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke30 yang digelar di halaman Kan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenez
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah dalam penyidikan kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Mohammad Ilham Pradipta kembali digelar di Pengadilan Militer
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar apel gabungan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Map
NASIONAL
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas&039ud menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik terkait polemik yang belakangan me
POLITIK
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung
NASIONAL
TANJUNG TIRAM Suasana penuh kekhusyukan dan keagamaan menyelimuti pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Tingkat Kecamatan Tanj
AGAMA
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta masyarakat turut mengawasi jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap akti
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah keXXX Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, S
PEMERINTAHAN