BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

SPMB Sumut 2025-2026 Resmi Dibuka 15 Mei, Jalur Zonasi Dihapus dan Diganti Domisili

- Senin, 12 Mei 2025 11:20 WIB
SPMB Sumut 2025-2026 Resmi Dibuka 15 Mei, Jalur Zonasi Dihapus dan Diganti Domisili
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) resmi mengumumkan bahwa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2025–2026 akan dibuka mulai 15 Mei 2025.

Tahun ini, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi:

https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.iddan seluruh prosesnya gratis tanpa pungutan biaya.

Kepala Disdik Sumut, Alex Sinulingga menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi kendala teknis, pihaknya telah menyediakan layanan helpdesk offline di:

Kantor Disdik Sumut,

Seluruh Kantor Cabang Dinas (Cabdis),

Satuan pendidikan atau sekolah tujuan.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan akses informasi dan bantuan sebaik mungkin. Jadi bila ada kesulitan, silakan langsung ke sekolah yang dituju atau Cabdis," kata Alex.

Penerimaan siswa tahun ini tak lagi menggunakan sistem zonasi, melainkan jalur domisili, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/294/KPTS/2025.

Adapun empat jalur pendaftaran untuk SMA adalah:

Jalur Afirmasi: untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas (30%)

Jalur Mutasi: perpindahan tugas orang tua dan anak guru (5%)

Jalur Domisili: berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (30%)

Jalur Prestasi: akademik dan non-akademik (35%)

Sementara untuk SMK Negeri, jalur seleksi meliputi:

Afirmasi (15%)

Prestasi (akademik & non-akademik, 10%)

Domisili (10%)

Prestasi nilai rapor (65%)

Alex menambahkan bahwa jika kuota domisili penuh, penilaian seleksi akan mempertimbangkan nilai rapor, jarak domisili, usia calon siswa, dan waktu pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran SPMB Sumut 2025–2026

Tahap 1 (15–26 Mei 2025)

SMA: Jalur Afirmasi, Mutasi, Domisili

SMK: Ditambah Prestasi Non-Akademik

Wilayah VII–XIV: 15–20 Mei

Wilayah I–VI: 21–26 Mei

Tahap 2 (2–14 Juni 2025)

SMA: Jalur Prestasi (Akademik & Non-Akademik)

SMK: Jalur Prestasi Nilai Rapor

Wilayah VII–XIV: 2–8 Juni

Wilayah I–VI: 9–14 Juni

Syarat Umum Pendaftaran SPMB SMA/K Sumut:

Usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran.

Telah lulus SMP/sederajat dibuktikan dengan ijazah sah.

Terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Nama orang tua/wali sesuai dokumen raport dan ijazah sebelumnya.

Seluruh informasi resmi juga dapat diakses di situs:

https://apispmb.disdik.sumutprov.go.id

dan media sosial Dinas Pendidikan Sumut.*

(tb/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru