
KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Ditaksir Rp151 M
LAMONGAN, JAWA TIMUR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab)La
NasionalPEMATANG SIANTAR - Menyusul temuan mi kuning berformalin di Kota Pematangsiantar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar mengimbau seluruh apotek dan toko obat untuk tidak menjual formalin secara bebas kepada masyarakat umum.
Penjualan formalin hanya diperbolehkan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki surat pengantar resmi dan tujuan penggunaan yang jelas.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes, Misran Pais, pada Sabtu (17/5/2025). Menurutnya, penyalahgunaan formalin sebagai bahan tambahan makanan dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk kerusakan organ dan risiko kanker.
Baca Juga:
"Kita minta apotek dan toko obat tidak menjual formalin secara bebas agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak paham, tanpa pengawasan nakes," ujar Misran.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan yang berhasil menyita 570 kilogram mi kuning berformalin dari sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Siantar Timur, bulan lalu. Penemuan ini mengejutkan masyarakat mengingat mi kuning adalah salah satu makanan populer di kota ini.
Baca Juga:
"Kadang jadi was-was juga setelah penemuan itu. Soalnya mi balap itu makanan favoritku tiap pagi," kata Ando, warga Kecamatan Siantar Utara.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pematangsiantar, Dody Suhariadi, menegaskan bahwa izin penjualan formalin ada di bawah wewenang BBPOM Medan. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pembinaan administrasi terhadap 74 apotek yang tercatat hingga April 2025.
Seorang tenaga kesehatan (nakes) yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pembelian formalin memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Harus ada kop surat resmi dari rumah sakit, klinik, atau instansi kesehatan lain. Kalau tidak, ya tidak bisa beli," katanya.
Harga formalin pun cukup tinggi, mencapai Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per jeriken berisi 10 liter, tergantung kadar kandungannya.
BBPOM dan Polda Sumut Turut Tangani Kasus
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperluas pengawasan hingga ke pabrik produksi mi di Siantar Timur dan menemukan belasan botol formalin, mesin pengadon tepung, serta bahan kimia lainnya. Pengujian sampel dilakukan menggunakan testkit formalin dan boraks, dengan hasil positif pada sejumlah produk mi kuning.
LAMONGAN, JAWA TIMUR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab)La
NasionalBANDA ACEH Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan &039Rakyat Aceh Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh,
NasionalPangandaran, Jawa Barat Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Tenggara Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Se
PeristiwaFlores Timur, NTT Gunung Lewotobi Lakilaki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami erupsi dahsyat pada Senin (7
PeristiwaBANDA ACEH Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), menghadiri langsung ke
KomunitasBATUBARA Suasana Lapangan Sepak Bola Siajam di Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, berubah total menjadi lautan sukacita. Ribuan warga tump
NasionalNusantara, Kalimantan Timur Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan peringatan tegas kepada masyarakat terkait masih adanya prakti
PemerintahanJAKARTA Temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sekitar 10 juta rekening penerima bantuan
PolitikJAKARTA Ustadz Derry Sulaiman turut buka suara terkait video kontroversial berjudul &039Kompilasi Gibah dan Fitnah Maia Estianty yang di
EntertainmentJAKARTA Di era digital dengan arus informasi cepat dan godaan tren media sosial, banyak orang terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang kera
Ekonomi