BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Dinkes Pematangsiantar Imbau Apotek Tak Jual Formalin Sembarangan, Tindak Lanjut Temuan Mi Berformalin

Justin Nova - Sabtu, 17 Mei 2025 12:51 WIB
172 view
Dinkes Pematangsiantar Imbau Apotek Tak Jual Formalin Sembarangan, Tindak Lanjut Temuan Mi Berformalin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SIANTAR - Menyusul temuan mi kuning berformalin di Kota Pematangsiantar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar mengimbau seluruh apotek dan toko obat untuk tidak menjual formalin secara bebas kepada masyarakat umum.

Penjualan formalin hanya diperbolehkan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki surat pengantar resmi dan tujuan penggunaan yang jelas.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes, Misran Pais, pada Sabtu (17/5/2025). Menurutnya, penyalahgunaan formalin sebagai bahan tambahan makanan dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk kerusakan organ dan risiko kanker.

Baca Juga:

"Kita minta apotek dan toko obat tidak menjual formalin secara bebas agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak paham, tanpa pengawasan nakes," ujar Misran.

Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan yang berhasil menyita 570 kilogram mi kuning berformalin dari sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Siantar Timur, bulan lalu. Penemuan ini mengejutkan masyarakat mengingat mi kuning adalah salah satu makanan populer di kota ini.

Baca Juga:

"Kadang jadi was-was juga setelah penemuan itu. Soalnya mi balap itu makanan favoritku tiap pagi," kata Ando, warga Kecamatan Siantar Utara.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pematangsiantar, Dody Suhariadi, menegaskan bahwa izin penjualan formalin ada di bawah wewenang BBPOM Medan. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pembinaan administrasi terhadap 74 apotek yang tercatat hingga April 2025.

Seorang tenaga kesehatan (nakes) yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pembelian formalin memang tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Harus ada kop surat resmi dari rumah sakit, klinik, atau instansi kesehatan lain. Kalau tidak, ya tidak bisa beli," katanya.

Harga formalin pun cukup tinggi, mencapai Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per jeriken berisi 10 liter, tergantung kadar kandungannya.

BBPOM dan Polda Sumut Turut Tangani Kasus

Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperluas pengawasan hingga ke pabrik produksi mi di Siantar Timur dan menemukan belasan botol formalin, mesin pengadon tepung, serta bahan kimia lainnya. Pengujian sampel dilakukan menggunakan testkit formalin dan boraks, dengan hasil positif pada sejumlah produk mi kuning.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
"Sayang Kali Aku Samamu”: Kalimat Terakhir Johan Sebelum Menghab1s1 Maya Sihombing
Kebakaran Hebat Hanguskan 6 Rumah Dinas TNI di Pematangsiantar, Korsleting Diduga Jadi Penyebab
Pasar Horas Semrawut, PD PHJ Akui Penataan Perlu Kajian Mendalam
Putusan Inkracht: PN Pematangsiantar Resmi Nyatakan Odong-odong Ilegal dan Harus Ditindak
Walikota Pematangsiantar Bantah Tak Dukung Atlet: "Panggil Atetnya!"
Ikuti Fun Match Mobile Legends di Pematangsiantar, Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Sisi Positif Esport
komentar
beritaTerbaru