Hukum Jangan Jadi Alat “ATM Berjalan”, DPR Awasi Kasus ABK Sea Dragon
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
MEDAN – Dalam upaya menyukseskan implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di tingkat desa dan kelurahan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut menggelar Sosialisasi Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II kepada para kepala desa dan lurah se-Sumut, Senin (19/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dipusatkan di Kantor Biro Hukum Setdaprov Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, dan merupakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkumham tentang penanganan permasalahan hukum berbasis pendekatan restoratif.
"Pelatihan ini bertujuan membentuk paralegal desa yang dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa hukum ringan di lingkup desa dan kelurahan," ujar Kepala Bagian Bantuan Hukum, Fredy.
Efisiensi Penanganan Hukum Melalui Restorative Justice
Menurut Fredy, kehadiran paralegal desa akan mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan, serta memberi keadilan bagi korban melalui mediasi dan pemulihan. Hal ini juga menghemat anggaran penanganan perkara pidana oleh negara.
"Pendaftaran peserta pelatihan ditutup pada 23 Mei 2025 dan pelaksanaan pelatihan akan dimulai pada 3 Juni 2025," ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Ferry Ferdiansyah, menambahkan bahwa kegiatan ini juga mendorong pembentukan dan aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
"Saat ini terdapat 51 Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum yang telah tersebar di 693 kelurahan dan 5.417 desa di Sumatera Utara. Ini merupakan potensi besar untuk mendukung penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif," katanya.
Ia berharap seluruh peserta segera melakukan pendaftaran dan dapat mengikuti pelatihan secara maksimal demi mendukung cita-cita membangun budaya hukum yang adil dan inklusif di desa-desa Sumut.*
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi kasus Fandi Ramadhan (26), seorang anak b
NASIONAL
JAKARTA Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan menindak tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli malam,
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, memperagakan kemampuan bela diri di hadapan ratusan personel Direktorat Sa
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Sengketa tanah ulayat di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali memanas. Parsadaan Siregar Siagian menggugat
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Polemik administratif mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan setelah beredarnya dua surat resmi Panitia S
POLITIK
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, memimpin penertiban menara telekomu
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan akan menindaklanjuti laporan hasil reses DPRD Sumut terkait pelaksanaan program U
KESEHATAN
JAKARTA Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Siregar, meminta kepolisian berhenti menggunakan istilah oknum t
HUKUM DAN KRIMINAL