TAPANULI SELATAN – Ratusan warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyatakan sikap keberatan atas kepemimpinan Kepala Desa mereka.
Sebanyak 700 warga menandatangani surat pernyataan bersama yang meminta Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu untuk menonaktifkan kepala desa setempat.
Surat pernyataan yang tertanggal 22 Maret 2025 itu memuat berbagai poin keberatan, mulai dari dugaan pengelolaan dana desa secara sepihak, tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pembagian bantuan sosial yang diduga hanya diberikan kepada kerabat kepala desa.
"Jumlah warga yang menandatangani hampir setengah dari total penduduk desa. Sisanya anak-anak, lansia, dan kerabat dari kepala desa itu sendiri," ungkap salah seorang warga, Senin (19/5/2025).
Dalam pernyataan tersebut, warga menyebut kepala desa telah bersikap arogan, tidak transparan, serta tidak menghormati fungsi BPD sebagai lembaga legislatif desa.
"Contoh paling nyata, kepala desa tidak pernah melibatkan BPD dalam pengambilan keputusan. Padahal peran BPD sangat penting dan dijamin undang-undang," tambah seorang perwakilan warga.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Sayurmatinggi, Jaumarkar Lubis, menanggapi bahwa segala dugaan pelanggaran sebaiknya disertai dengan laporan resmi ke penegak hukum.
"Kalau ada bukti kuat, buat saja pengaduan resmi agar diproses hukum. Soal penonaktifan, itu bisa dilakukan jika kepala desa sudah menjadi tersangka atau terdakwa," tegasnya.
Warga menyatakan siap menyampaikan seluruh bukti dan dokumen pendukung kepada Bupati Tapsel, dan berharap suara mereka segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.*
Editor
: Adelia Syafitri
Ratusan Warga Desa Aek Libung Tuntut Kepala Desa Dinonaktifkan, Tuduh Arogan dan Tak Transparan