"Melalui FGD ini, kami berharap lahir strategi kolaboratif dan komitmen konkret dari seluruh pihak untuk memperluas cakupan kepesertaan Jamsostek di Padangsidimpuan," kata Christian.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Padangsidimpuan, Risman Khalik Harahap, menutup kegiatan dengan mengajak para pelaku usaha agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jamsostek.
"Kami juga mengimbau para pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri. Ini bukan hanya tentang jaminan, tapi bentuk nyata perlindungan masa depan para pekerja," ujarnya.*