BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

SE Kemenaker Disorot, Armuji Ingatkan Perusahaan Tak Lagi Sita Ijazah Karyawan

Justin Nova - Sabtu, 24 Mei 2025 18:09 WIB
113 view
SE Kemenaker Disorot, Armuji Ingatkan Perusahaan Tak Lagi Sita Ijazah Karyawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA-Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada 20 Mei 2025.

Edaran tersebut secara tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh pihak pemberi kerja, menyusul kasus viral penahanan 108 ijazah oleh pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

"Ada edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, per 20 (Mei 2025) kemarin, setiap perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga lainnya," ujar Armuji saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga:

Menurut Armuji, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan mantan karyawan untuk mendapatkan pekerjaan lain. Karena itu, praktik penahanan tersebut dianggap melanggar hukum dan hak pekerja.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga masih membuka posko aduan penahanan ijazah dan mendorong eks karyawan yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Baca Juga:

"Kami tetap membuka posko pengaduan Disnakertrans, apabila ada warga kita yang ijazahnya masih ditahan perusahaan, apalagi mereka sudah resign," tambah Armuji.

Sebelumnya, kasus Sentoso Seal mencuat setelah ditemukan 108 ijazah milik mantan karyawan yang disembunyikan oleh pemiliknya di rumah pribadi. Polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan dokumen pada Kamis (22/5/2025).

Wakil Wali Kota berharap surat edaran ini dipatuhi oleh semua pihak agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa, dan hak pekerja tetap terlindungi.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pekerja PT. SAE Tapsel Mengadu ke FORMADES
Surat Edaran Dinilai Lemah, Partai Buruh Desak Menaker Terbitkan Permen Soal Batas Usia Kerja
Gubernur Sumut Bobby Nasution: Pengusaha Jangan Tahan Ijazah Karyawan
Bos CV Sentosa Seal Jadi Tersangka, Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya
Tolak Uang Damai Rp 150 Juta, Eks Pemain Sirkus Tuntut Kompensasi Layak dari Taman Safari
Menaker Yassierli: Kelayakan Pekerjaan Bukan Sekadar Penilaian Pemberi Kerja
komentar
beritaTerbaru