Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/POLDA SUMUT tertanggal 5 April 2025.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menanggapi kasus ini sebagai urusan pribadi.
Ia menegaskan bahwa partai tidak ingin dikaitkan dengan kasus personal yang melibatkan anggotanya, selama belum terbukti secara hukum.
"Kami meminta kedua pihak tidak membawa masalah personal ini ke ranah organisasi," tegas Chairil.
Kasus ini kini tengah menanti hasil gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Polda Sumut untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan demi keadilan bagi kedua belah pihak.*
(tb/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.