Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perhubungan Sumut memfasilitasi pertemuan perusahaan aplikasi dan driver ojek online (Ojol) (3/6/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol) guna menciptakan ekosistem transportasi yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna.
Finalisasi regulasi ini dilakukan dalam pertemuan yang melibatkan Pemprov Sumut bersama aplikator dan driver Ojol, serta instansi terkait seperti Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo, Dinas Ketenagakerjaan, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK).
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan lima poin utama regulasi operasional Ojol yang disepakati:
Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi persoalan yang selama ini dialami driver, termasuk perang tarif yang merugikan, dan risiko keselamatan di jalan. KPPU juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik predatory pricing yang merugikan driver.
Agam Zubir, Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), mengapresiasi perhatian Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dalam menangani nasib driver Ojol. "Kami berterima kasih atas dukungan dan regulasi yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi kami para driver," ujar Agam.
Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai para driver yang sempat dilakukan pada 20 Mei 2025 lalu, yang mengangkat isu tarif murah yang merugikan dan kompetisi tidak sehat antar aplikator.
Dengan regulasi ini, diharapkan layanan ojek online di Sumut berjalan lebih profesional, aman, dan memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi seluruh driver.*
Editor
: Justin Nova
Tarif dan Sanksi Ojol Diatur dalam SK Gubernur Sumut, Driver Dapat Perlindungan BPJS