Hebat! Latih Santri Kaji Kitab Kuning Mandiri, PMDG Gontor 8 Aceh Gelar Fathu Kutubi Turats
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Darul Amien, Seulimuem, Aceh Besar, menggelar kegiatan Fathu Kutubi Turats untuk
PENDIDIKAN
MEDAN -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol) guna menciptakan ekosistem transportasi yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna.
Finalisasi regulasi ini dilakukan dalam pertemuan yang melibatkan Pemprov Sumut bersama aplikator dan driver Ojol, serta instansi terkait seperti Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo, Dinas Ketenagakerjaan, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK).
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan lima poin utama regulasi operasional Ojol yang disepakati:
Penetapan besaran biaya jasa dan potongan aplikator serta sanksi yang diatur dalam SK Gubernur Sumut.
Kewajiban aplikator membuka kantor perwakilan di Sumut sebagai layanan bagi driver dan konsumen.
Sosialisasi program promo secara jelas kepada driver.
Pertemuan rutin untuk monitoring dan evaluasi bersama aplikator, driver, dan regulator.
Kewajiban aplikator mendaftarkan driver sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi persoalan yang selama ini dialami driver, termasuk perang tarif yang merugikan, dan risiko keselamatan di jalan. KPPU juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik predatory pricing yang merugikan driver.
Agam Zubir, Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), mengapresiasi perhatian Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dalam menangani nasib driver Ojol. "Kami berterima kasih atas dukungan dan regulasi yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi kami para driver," ujar Agam.
Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai para driver yang sempat dilakukan pada 20 Mei 2025 lalu, yang mengangkat isu tarif murah yang merugikan dan kompetisi tidak sehat antar aplikator.
Dengan regulasi ini, diharapkan layanan ojek online di Sumut berjalan lebih profesional, aman, dan memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi seluruh driver.*
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Darul Amien, Seulimuem, Aceh Besar, menggelar kegiatan Fathu Kutubi Turats untuk
PENDIDIKAN
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Namun, hujan dengan in
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca Sumatera Utara pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sementara i
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di lima k
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di seluruh kabupaten dan kota. Berdasar
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL