BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Juni 2025

Bupati Tapteng Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi Dana Desa dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

Lamhot Naibaho - Jumat, 06 Juni 2025 10:24 WIB
66 view
Bupati Tapteng Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi Dana Desa dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG -Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2025, yang dilaksanakan di GOR Pandan dan dihadiri oleh 20 Camat serta 159 Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (5/6/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH yang dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.

"Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kita dalam penyaluran Dana Desa untuk membangun desa-desa di Tapanuli Tengah. Kepada seluruh Kepala Desa, saya tegaskan: hindari manipulasi. Kita akan awasi terus penggunaan Dana Desa, tidak ada ruang untuk penyimpangan," tegas Bupati.

Baca Juga:

Masinton menjelaskan bahwa pencairan dana tidak boleh dilakukan sekaligus. Jika ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan supervisi dan pemantauan ketat bersama Inspektorat dan aparat penegak hukum.

"Sejauh ini ada 57 laporan penyalahgunaan Dana Desa. Itu bukan angka kecil. Karena itu, kita tidak akan main-main lagi," tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa pada era Presiden Prabowo Subianto, mulai tahun 2025, pengelolaan Dana Desa akan mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan dana minimal 20% untuk ketahanan pangan dan 15% untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Modus penyimpangan yang umum terjadi antara lain proyek fiktif, pembangunan tidak sesuai spesifikasi, serta laporan dan dokumentasi palsu.

Oleh karena itu, Bupati menyerukan kepada seluruh Kepala Desa untuk mengelola Dana Desa secara mandiri, jujur, dan sesuai dengan prioritas nasional.

"Stop korupsi Dana Desa. Kita bangun desa dengan benar. Rezeki tidak datang dari hasil merampok uang rakyat," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tapteng juga memperkuat kerja sama pengawasan dengan PPATK, KPK, Polri, Kejaksaan melalui aplikasi Jaga Desa.

Penindakan hukum akan menjadi langkah terakhir bagi Kepala Desa yang tetap menyimpang meskipun telah dibina.

Bupati turut menyinggung kasus mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, yang ditahan karena korupsi Dana Desa sebesar Rp1,4 miliar. Tercatat saat ini terdapat 47 pengaduan masyarakat, di mana 32 desa tengah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat, dan 5 desa telah selesai diperiksa.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Oknum Anggota DPRD Tapteng Terduga Gunakan Ijazah Palsu Diingatkan untuk Kooperatif
komentar
beritaTerbaru