BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Viral di Medsos! Diduga Lurah Pangkalan Dodek Baru Liburan ke Korea, Kantor Kosong Sejak Mei.

Muhammad Taufik - Jumat, 06 Juni 2025 15:41 WIB
Viral di Medsos! Diduga Lurah Pangkalan Dodek Baru Liburan ke Korea, Kantor Kosong Sejak Mei.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Warga Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tengah dibuat resah oleh informasi yang menyebar luas di media sosial. Pasalnya, Lurah Pangkalan Dodek Baru diduga jarang masuk kantor sejak akhir Mei 2025.

Informasi ini pertama kali diterima oleh awak media dari sumber warga yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa sejak 31 Mei 2025 hingga 5 Juni 2026, lurah tidak terlihat menjalankan aktivitas seperti biasa di kantor kelurahan.

"Sudah lama kami tidak melihat Pak Lurah di kantor. Kami datang ke kantor untuk mengurus surat-surat, tapi sering kali hanya bertemu staf." ungkap salah satu warga.

Menariknya, dugaan tersebut diperkuat oleh beredarnya beberapa foto di media sosial Facebook, yang memperlihatkan seseorang diduga lurah bersama istrinya sedang menikmati liburan di Korea . Dalam unggahan tersebut, tampak keduanya berpose di tempat-tempat ikonik negeri ginseng tersebut. Hal ini pun memancing berbagai reaksi dari warganet, yang mempertanyakan integritas dan tanggung jawab lurah sebagai aparatur negara.

ASN Punya Aturan Cuti, Tapi Tetap Wajib Siaga

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah memiliki hak untuk cuti, namun tetap terikat pada aturan dan tanggung jawabnya terhadap pelayanan publik. Tidak ada larangan bagi ASN untuk mengambil liburan pribadi, asalkan mengikuti prosedur pengajuan cuti secara sah dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.

Namun, berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber, belum diketahui secara pasti apakah yang bersangkutan telah mengajukan cuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ternyata cuti tidak diajukan secara resmi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

Beberapa poin penting terkait tanggung jawab lurah sebagai ASN:

? Kewajiban Siaga: Lurah adalah pejabat publik tingkat kelurahan yang memiliki tanggung jawab untuk siap siaga 24 jam dalam menangani urusan masyarakat.

? Cuti Resmi: ASN berhak mengajukan cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, maupun cuti di luar tanggungan negara. Namun, semua jenis cuti harus melewati proses administratif dan tidak boleh meninggalkan tugas tanpa izin.

? Cuti Bersama Tidak Berlaku di Semua Wilayah: Di beberapa daerah, seperti Jakarta Pusat, lurah dan camat tidak diperbolehkan mengambil cuti bersama dan wajib hadir di kantor selama masa libur nasional.

? Pelayanan Publik Tidak Boleh Berhenti: Terlepas dari hari libur atau bukan, pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan seharusnya tidak terganggu, karena merupakan kebutuhan primer warga.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru