Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
JAKARTA -Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) yang dimilikinya diperoleh dengan cara yang sah, bukan karena membeli. Pernyataan ini disampaikan Megawati saat memberikan keynote speech di acara peluncuran dan diskusi buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan PertimBITVONLINE.COMbangan Psikologis di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
“Saya ini jelek-jelek Honoris Causa, tapi tidak beli,” ujar Megawati dengan nada sindiran kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan gelar kehormatan yang diterimanya.
Dalam kesempatan tersebut, Megawati juga menyebutkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah gelar Doktor Kehormatan. “Honoris Causa saya Doktor itu sepuluh, ini masih empat apa lima lagi ya,” kata Megawati. Meskipun begitu, ia dengan tegas menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk menyombongkan diri. “Bukan saya mau menyombongkan diri,” tambahnya.
Megawati menjelaskan bahwa gelar Doktor Kehormatan yang diterimanya berkaitan dengan kontribusinya selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, terutama dalam pembentukan lembaga-lembaga penting seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memisahkan TNI-Polri. Menurutnya, proses tersebut tidaklah mudah dan memerlukan perjuangan yang panjang.
“Saya tadi ngomong sama Pak Todung, lah saya ini jelek-jelek, karena saya dipanggil presiden yang bikin MK, KPK, memisahkan TNI-Polri. Emang itu gampang? Susah loh harus nanya ahli hukum,” ujar Megawati dengan penuh keyakinan.
Pernyataan Megawati ini muncul setelah beberapa waktu lalu gelar Honoris Causa sempat menjadi perbincangan publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah pemberian gelar kepada artis Raffi Ahmad dari Universitas International Professional Management (UIPM), yang belakangan diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah di Indonesia. Kasus ini kemudian memicu perdebatan tentang keabsahan pemberian gelar kehormatan tersebut.
Namun, Megawati menegaskan bahwa gelar yang diterimanya benar-benar diperoleh melalui prestasi dan kontribusi yang nyata dalam pembangunan demokrasi dan hukum di Indonesia. Ia berharap agar publik memahami perbedaannya dengan kasus pemberian gelar yang kontroversial tersebut.
(N/014)
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi untuk membuka peluang melantai di
PEMERINTAHAN
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Persoalan pendidikan di Aceh dinilai tidak sematamata berkaitan dengan kekurangan regulasi. Aceh justru memiliki sejumlah la
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang wanita berinisial AAFL, 26 tahun, yang bekerja sebagai disc jockey (DJ), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Nokia mungkin tidak lagi mendominasi pasar ponsel seperti pada masa kejayaannya. Namun, merek yang pernah menjadi salah sat
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pengendalian inflasi di Kota Medan menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month t
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan
NASIONAL