BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri PKP dan Wamen Beda Pandangan

Justin Nova - Sabtu, 07 Juni 2025 22:16 WIB
266 view
Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri PKP dan Wamen Beda Pandangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun draf aturan baru mengenai pembangunan rumah subsidi. Salah satu poin krusial dalam draf Keputusan Menteri PKP tersebut adalah perubahan batas minimum luas bangunan dan lahan rumah subsidi yang memicu perdebatan di internal kementerian.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi tapak minimal adalah 25 meter persegi, sementara luas lantainya berkisar antara 18 hingga 35 meter persegi. Aturan ini memicu respons publik karena jauh lebih kecil dibanding standar sebelumnya, yakni tipe 36 dan 40.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, pengurangan ukuran rumah subsidi dilakukan demi menyesuaikan harga lahan perkotaan yang semakin mahal. Meski lebih kecil, ia memastikan hunian tetap akan layak dan menarik secara desain.

Baca Juga:

"Ukuran diperkecil tetapi tetap layak huni. Banyak rumah 60 meter yang malah banjir dan longsor. Jadi bukan ukuran yang menentukan, tapi kualitas pengembang dan desain," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/6).

Ara juga menekankan bahwa rumah subsidi harus tetap bisa dibangun di dekat pusat kota agar lebih mudah diakses masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:

"Tanah di kota makin mahal. Kalau kita tetap pakai ukuran besar, ya makin jauh rumahnya dari kota," tegasnya.

Berbeda dari atasannya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan bahwa rumah subsidi harus mengikuti standar tipe 36 dan 40 sebagaimana ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai rumah rakyat harus besar, sehat, dan layak untuk jangka panjang.

"Kita pakai standar minimal tipe 36 dan 40. Karena ini rumah untuk keluarga, bukan rumah kos-kosan atau hunian sementara," ujar Fahri.

Fahri menekankan bahwa rumah subsidi seharusnya menjadi ruang interaksi keluarga, tempat anak belajar, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang masyarakat.

"Kita bicara rumah rakyat. Harus layak huni, memenuhi syarat kesehatan dan keamanan. Kalau terlalu kecil, tidak memenuhi fungsi sosial dan psikologis rumah," tambahnya.

Dalam menanggapi tantangan keterbatasan lahan, Fahri juga mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan, bukan mengecilkan rumah tapak.

"Kalau lahannya sempit, solusinya bukan mengecilkan rumah, tapi bangun rumah susun. Tetap dengan ukuran layak," katanya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
DR. Fahri Hamzah Resmikan Program Satu Juta Bibit Aren Genjah di Aceh
Menteri PKP Maruarar Sirait Tegaskan: Tidak Ada Larangan Punya Lebih dari Satu Rumah
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
DPR dan Pengamat Properti Kecam Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Melanggar UU dan Tak Layak Huni
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Hanya Opsi Tambahan, Dekat Kota dan Harga Terjangkau
komentar
beritaTerbaru