Bedah Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Gatot Nurmantyo Yakini Ditolak: Hakim Masih Lihat Sinyal Istana
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan rencana aturan yang membatasi kepemilikan rumah hanya satu unit per orang.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan maupun rancangan regulasi yang membatasi seseorang untuk memiliki lebih dari satu rumah.
"Tidak ada aturan melarang satu orang punya lebih dari satu rumah. Saya ngomongnya pelan-pelan ya. Jangan dibalik-balik ya," ujar Ara dengan tegas saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Pernyataan ini menjadi klarifikasi resmi dari beredarnya pemberitaan sebelumnya, yang menyebut bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan pembatasan kepemilikan rumah demi mencegah spekulasi atau investasi properti oleh individu tertentu.
Ara sempat memberikan pernyataan beberapa hari sebelumnya bahwa pihaknya sedang mempersiapkan dan mendiskusikan masukan untuk rancangan Undang-Undang Perumahan. Saat itu, ia menjawab pertanyaan media soal upaya mengatur kepemilikan rumah agar tidak berlebihan dan menjadi alat spekulasi pasar.
Namun, Ara menegaskan, tidak pernah ada maksud untuk membatasi hak warga memiliki lebih dari satu rumah, terutama jika itu dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau kegiatan ekonomi yang sah.
"Tidak ada pikiran, tidak ada rancangan, tidak ada rencana membuat aturan bahwa satu orang hanya boleh memiliki satu rumah. Itu tidak benar," tambahnya.
Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa fokus utama Kementerian PKP saat ini adalah menyusun rancangan regulasi perumahan yang adil dan inklusif, termasuk upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk pembangunan rumah bagi rakyat.
"Kami ingin memastikan tidak ada aset negara yang menganggur, sementara rakyat masih banyak yang kesulitan memiliki rumah. Tapi bukan berarti membatasi hak kepemilikan masyarakat yang sah," tegasnya.
Maruarar juga menyampaikan bahwa kebijakan perumahan ke depan akan lebih berorientasi pada keberpihakan terhadap rakyat kecil, khususnya mereka yang belum memiliki tempat tinggal layak. Namun pemerintah tetap menghargai hak milik warga dan pelaku usaha selama dalam koridor hukum.
"Kami tidak akan menghalangi niat baik, niat usaha, atau aktivitas legal masyarakat. Kami hanya ingin memastikan tidak ada ketimpangan akses terhadap perumahan," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi keliru memahami arah kebijakan pemerintah dan tidak termakan hoaks atau informasi yang menyesatkan.*
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI
BOGOR Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap identitas penghuni bangun
NASIONAL
DAIRI Aiptu Herbin Silaen, anggota Polres Dairi, meninggal dunia setelah membantu mengevakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang terjebak
PERISTIWA