BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Wali Kota Medan Janji Beri Sanksi Tegas Tempat Hiburan Malam Black Owl yang Langgar SE Saat Iduladha

Justin Nova - Rabu, 11 Juni 2025 13:37 WIB
251 view
Wali Kota Medan Janji Beri Sanksi Tegas Tempat Hiburan Malam Black Owl yang Langgar SE Saat Iduladha
suasana didalam BLACK OWL medan ( foto : Facebook)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang nekat tetap beroperasi pada malam Hari Raya Iduladha 1446 H/2025, meskipun sudah ada Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur penutupan sementara.

"Pasti kita tegur (Black Owl) dan beri sanksi. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Medan agar memastikan semua THM di Kota Medan bisa mematuhi aturan," ujar Rico, Rabu (11/6/2025).

Rico juga menyampaikan akan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengecek kelengkapan izin operasional Black Owl. "Akan kita periksa semua izinnya yang ada di Pemko Medan, kita review bagaimana penerapannya dan rapikan semua. Ini lagi kita cek," tambahnya.

Baca Juga:

Ia menekankan pentingnya respons cepat dari Dinas Pariwisata dan OPD lain terkait ketika menerima laporan pelanggaran. "Pastinya kita ingin yang terbaik untuk Kota Medan.

Semua yang berinvestasi kita sambut baik. Tapi, tetap harus mematuhi aturan berlaku. Makanya petugas kita harus lebih aktif lagi di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang melapor lebih dahulu. Jika ada pelanggaran langsung ditindak," tegasnya.

Baca Juga:

Diketahui, THM Black Owl melanggar SE Wali Kota Medan Nomor: 400.8.2.2/0725 yang mewajibkan penutupan sementara selama dua hari pada 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446 H.

Pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan mendapati Black Owl tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol saat waktu yang telah ditentukan.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru