BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

PR Sekolah Dihapus Dedi Mulyadi, DPR: Itu Kewenangan Guru, Bukan Kepala Daerah

Justin Nova - Kamis, 12 Juni 2025 11:25 WIB
169 view
PR Sekolah Dihapus Dedi Mulyadi, DPR: Itu Kewenangan Guru, Bukan Kepala Daerah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (foto: kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus pekerjaan rumah (PR) tertulis bagi pelajar di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian PR merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.

"Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah," tegas Lalu dalam keterangan persnya, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga:

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, pendekatan pendidikan harus kontekstual dan fleksibel, karena setiap siswa memiliki kondisi belajar yang berbeda di rumah. Bagi sebagian siswa, PR masih diperlukan sebagai penguatan pemahaman materi pelajaran.

"Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai," lanjutnya.

Baca Juga:

Lalu juga mengapresiasi niat Gubernur Dedi yang ingin menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru sebagai tenaga pendidik.

"Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru," ujarnya.

Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan untuk segera menerbitkan pedoman yang lebih jelas terkait batasan kewenangan kepala daerah dalam menentukan kebijakan pendidikan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan praktisi pendidikan mutlak diperlukan agar kebijakan tetap berpijak pada keilmuan, bukan sekadar popularitas.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk meniadakan PR tertulis bagi pelajar dan menggantinya dengan tugas-tugas produktif di rumah.

Ia menyebutkan, model PR konvensional yang hanya memindahkan soal dari buku ke lembar isian dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembelajaran modern.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru